ASIAWORLDVIEW – Tokocrypto menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) dalam menindak para KOL kripto ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Tokocrypto untuk menjaga ekosistem aset digital di Indonesia tetap sehat, transparan, dan sesuai regulasi.
“Kolaborasi bersama Satgas PASTI, Tokocrypto berharap dapat menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, khususnya influencer atau key opinion leader (KOL) yang mempromosikan aset kripto tanpa dasar hukum yang jelas,” CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan, Jumat (19/6/2026).
Dukungan ini juga mencerminkan keseriusan Tokocrypto dalam mendukung regulasi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan, manipulasi pasar, serta praktik promosi yang menyesatkan. Tokocrypto menekankan bahwa edukasi dan literasi kripto harus dilakukan secara bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat memahami risiko dan manfaat investasi aset digital dengan benar.
“Kami mendukung langkah tegas Satgas PASTI dan OJK dalam menghentikan promosi PAKD tidak berizin. Keberadaan PAKD berlisensi sangat penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen, karena masyarakat mendapatkan akses ke platform yang diawasi regulator, memiliki standar kepatuhan, serta menjalankan praktik bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” ia menambahkan.
Baca Juga: Tokocrypto: Minat Kripto Terjaga Meski Pasar Bergerak Selektif
Dengan adanya pengawasan lebih ketat terhadap KOL kripto ilegal, diharapkan ekosistem kripto Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD berizin sebagai rujukan utama bagi masyarakat dan pelaku industri. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat.
“Bertransaksi melalui platform kripto berizin juga dapat membantu menjaga aktivitas ekonomi digital tetap berada dalam ekosistem nasional. Hal ini penting untuk mencegah potensi capital flow ke platform luar negeri atau entitas tidak berizin yang tidak berada dalam pengawasan regulator,” ia menjelaskan.
Satgas PASTI juga mengimbau KOL untuk melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi terkait produk atau layanan keuangan. KOL diminta memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan bahwa PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.
“Ketika masyarakat menggunakan PAKD berizin di dalam negeri, aktivitas transaksi dapat tercatat, diawasi, dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan industri nasional. Ini dapat membantu mencegah aliran dana keluar ke platform ilegal atau tidak berizin, sekaligus mendorong peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia,” pungkasnya.

