Pedagang Kripto di Indonesia Harus Punya Modal Minimal Rp100 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan kembali persyaratan bagi pedagang kripto di Indonesia untuk memiliki modal minimum Rp 100 miliar sebagai persiapan untuk mengambil alih pengawasan peraturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. .

OJK juga mempertahankan persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar bagi pedagang kripto berdasarkan peraturan baru yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

Meskipun persyaratan keuangan ini telah diamanatkan dalam peraturan Bappebti sebelumnya, OJK telah menerapkan ketentuan yang lebih ketat yang melarang penggunaan sumber modal tertentu. Hal ini mencakup dana yang berasal dari pencucian uang, pendanaan terorisme, proliferasi senjata pemusnah massal, pinjaman, atau kegiatan lain yang melanggar undang-undang yang ada.

Baca Juga: Trading Bitcoin Jadi Pilihan Investasi Populer bagi Banyak Orang

Peraturan baru ini berupaya untuk mengintegrasikan peraturan Bappebti yang ada dengan penyempurnaan yang dirancang agar selaras dengan praktik terbaik global di sektor keuangan. Hal ini menekankan pada promosi perdagangan aset keuangan yang transparan, efisien dan teratur.

Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko, integritas pasar, keamanan siber, dan langkah-langkah anti pencucian uang. Upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun kepercayaan dalam sektor perdagangan kripto.