ASIAWORLDVIEW – Maybank Indonesia secara rutin melakukan laporan keberlanjutan atau sustainability report. Ini bukanlah sekadar formalitas tahunan. Laporan ini merupakan instrumen strategis yang merefleksikan komitmen untuk menjalankan bisnis yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sembari memanusiakan layanan keuangan.
Maria Trifany Fransiska, Head Sustainability Maybank Indonesia, menjelaskan dalam acara Maybank Journalist Fellowship 2026, Kamis (21/5/2026). Bagi Maybank Indonesia, laporan ini adalah wujud nyata dari keyakinan bahwa kredibilitas dalam transisi hijau harus dimulai dari internal perusahaan.
“Laporan ini adalah peta komprehensif untuk mengukur dan mengelola dampak operasional terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial. Kita bekerja untuk memenuhi kebutuhan saat ini, kalau bahas sustainability report untuk masa depan anak dan cucu kita,” ia menyebutkan.
Sustaianability report, tambahnya, salah satu cara paling konkret untuk menunjukkan pertanggungjawaban kepada seluruh pemangku kepentingan. Misalnya, nasabah, investor, regulator, hingga masyarakat.
Baca Juga: Maybank Marathon 2026, Ikon Sport Tourism Indonesia dengan Dukungan Visa
Dengan melaporkan pencapaian, seperti pemangkasan 30,84% emisi operasional pada 2025, Maybank membangun reputasi yang kuat dan dapat dipercaya oleh publik serta investor yang kini kian selektif. Reputasi baik yang terbangun membuka pintu pendanaan berkelanjutan dengan suku bunga lebih kompetitif. Ini memungkinkan bank terus mendorong pembiayaan di sektor ramah lingkungan, seperti penyaluran kredit hijau sebesar Rp 75,23 triliun per Oktober 2025.

Kepatuhan Maybank Indonesia terhadap sustainability report bukan sekadar pilihan strategis, tetapi merupakan kewajiban hukum yang bersifat memaksa (mandatory) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi yang paling mendasar adalah POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
“Aturan ini secara eksplisit mewajibkan bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, hingga emiten dan perusahaan publik di Indonesia untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) setiap tahun kepada OJK dan menjadikannya dapat diakses oleh publik. Bank juga wajib menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) sebagai bentuk transparansi operasional yang berwawasan lingkungan,” ia menambahkan.
Kewajiban hukum ini dengan jelas dipatuhi oleh Maybank Indonesia. Hal ini tercermin dari berbagai publikasi, termasuk keberhasilan Bank dalam menekan emisi karbon operasional sebesar 30,84% hingga akhir 2025.
Langkah ini merupakan wujud komitmen strategis perseroan untuk mencapai netralitas karbon pada 2030 dan emisi nol bersih (net zero) pada 2050. Selain menekan emisi internal, perseroan juga mencatatkan penyaluran pembiayaan berkelanjutan sebesar Rp8,24 triliun sepanjang 2025.
Maybank Indonesia juga telah memperkuat strategi dekarbonisasi pada portofolio pembiayaannya dengan pendekatan yang sistematis, terukur, dan berbasis data ilmiah. Melalui pilar penguatan fondasi data emisi, Maybank Indonesia secara konsisten membangun landasan pelaporan yang lebih akuntabel, sebuah praktik yang mencerminkan kepatuhan proaktif terhadap regulasi.
