ASIAWORLDVIEW – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dari sebelumnya tiga bulan menjadi hanya satu bulan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas keuangan BUMN, terutama yang bergerak di sektor pelayanan publik seperti energi dan transportasi.
Dia mengatakan mekanisme penyaluran sebelumnya memakan waktu terlalu lama dan berisiko mengganggu pelaksanaan program Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) yang dijalankan oleh perusahaan negara. Pembayaran subsidi dan kompensasi yang lebih cepat, tambahnya, diharapkan dapat menjaga arus kas yang stabil.
“Ini untuk memastikan bahwa program PSO tidak mengganggu arus kas perusahaan seperti Pertamina dan PLN,” kata Purbaya dalam sidang dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa (30/9/2025).
Dengan memperpendek masa tunggu pembayaran, diharapkan BUMN dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih lancar, menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, serta memperkuat daya saing perusahaan milik negara di tengah tantangan ekonomi global.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Fokus Optimalkan Dana, Pastikan Defisit Anggaran Tetap Sesuai Aturan
Untuk menerapkan kebijakan ini, Purbaya menginstruksikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman untuk merancang strategi percepatan proses. Dia menekankan bahwa pencairan harus diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah tinjauan dan audit selesai.
“Anggaran negara 2025 mengalokasikan Rp496,8 triliun untuk subsidi dan kompensasi, meskipun pemerintah memperkirakan realisasi yang lebih rendah sebesar Rp479 triliun tahun ini,” ia menambahkan.
Per 31 Agustus 2025, pencairan mencapai Rp218 triliun, atau 43,7 persen dari alokasi. Purbaya juga mengungkapkan bahwa tunggakan kompensasi sebesar Rp55 triliun untuk tahun fiskal 2025 akan diselesaikan pada Oktober.
Untuk tahun fiskal 2024, semua pembayaran telah diselesaikan, dengan pencairan terakhir dilakukan pada Juni 2025. Dia mengakui adanya ketidaksesuaian antara catatan Kementerian Keuangan dan data dari beberapa BUMN terkait pembayaran kompensasi.
“Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang datanya dan mendesak perusahaan yang masih memiliki pembayaran tertunda untuk melapor langsung kepadanya,”ia menambahkan.
