ASIAWORLDVIEW – Pelemahan ekonomi makro yang sedang terjadi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan yang melambat, nilai tukar rupiah yang tertekan di atas Rp17.700 per dolar AS atau USD. Selain itu, arus modal asing yang keluar dari pasar keuangan—bukan semata-mata fenomena teknis atau eksternal.
Kondisi ini mencerminkan rendahnya kepercayaan pelaku pasar dan investor terhadap kebijakan pemerintah. Ketika para investor meragukan konsistensi, prediktabilitas, dan kredibilitas kebijakan, mereka cenderung menahan investasi, menarik dana, atau memindahkan portofolionya ke negara yang dianggap lebih stabil. Akibatnya, nilai tukar melemah, cadangan devisa tergerus, dan ruang fiskal menyempit, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
CEO EcoNusa, Bustar Maitar dalam diskusi media hari ini, Kamis (21/5/2026), menekankan bahwa situasi ekonomi makro yang melemah mencerminkan rendahnya kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, jika BUMN ekspor ini ingin didorong, maka wajib adanya tata kelola yang tidak politis dan tidak menguntungkan beberapa pihak saja.
Baca Juga: Ekonom: Pembentukan BUMN Ekspor Terlalu Berisiko
Pemerintah sering kali melirik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sektor ekspor sebagai lokomotif untuk mendorong pertumbuhan, meningkatkan pendapatan devisa, dan menstabilkan neraca perdagangan. BUMN ekspor seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengekspor jasa ketenagalistrikan, PT Semen Indonesia yang memasarkan produk ke kawasan regional, PT Pupuk Indonesia yang menjual pupuk ke luar negeri, atau PT Aneka Tambang (Antam) yang mengekspor bijih nikel dan emas, memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama perekonomian. Namun, potensi tersebut hanya akan terwujud jika BUMN dikelola dengan tata kelola yang tidak politis dan tidak menguntungkan segelintir pihak.
“Kebijakan ekspor tidak boleh mengorbankan pekebun skala kecil, terutama masyarakat di Indonesia Timur yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan,” ia menambahkan.
Ia memberikan contoh bahwa pekebun skala kecil dapat memperoleh keuntungan maksimal jika mengekspor langsung kelapa bulat. Namun, skala keuntungan mereka tidak bisa disejajarkan dengan ekspor minyak kelapa sawit dari perkebunan industri atau komoditas tambang. Sebab, pekebun rakyat menanam kelapa, cengkih, pala dengan luas lahan yang jauh lebih kecil ketimbang perusahaan pertambangan.
Kewajiban tata kelola yang bersih ini menjadi mutlak karena tanpa itu, upaya mendorong BUMN ekspor justru akan kontraproduktif. Investor asing yang ingin bekerja sama atau membeli produk BUMN akan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap struktur kepemilikan, transparansi laporan keuangan, dan reputasi manajemen.
Jika ditemukan indikasi politik, korupsi, atau konflik kepentingan, mereka akan membatalkan kerja sama atau meminta diskon harga yang signifikan. Lebih parah lagi, negara tujuan ekspor yang menerapkan standar anti-suap seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di AS atau UK Bribery Act dapat memblokir masuknya produk BUMN Indonesia jika ditemukan bukti praktik tidak etis dalam rantai pasok.
Sebaliknya, dengan tata kelola yang profesional dan imparsial, BUMN ekspor dapat meningkatkan kepercayaan mitra global, memperoleh pembiayaan dengan suku bunga lebih rendah, serta mempercepat proses sertifikasi internasional seperti ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti-Penyuapan).
Kepercayaan yang pulih pada gilirannya akan memperbaiki persepsi terhadap kebijakan pemerintah secara umum. Ketika investor melihat bahwa BUMN dikelola secara bersih dan berorientasi hasil, mereka akan lebih yakin bahwa iklim investasi di Indonesia mulai sehat, sehingga modal asing masuk kembali, rupiah menguat, dan ekonomi makro perlahan pulih.
