Ekonom: Pembentukan BUMN Ekspor Terlalu Berisiko

Petani Kopra melakukan proses pasar kopra di Adijaya.

ASIAWORLDVIEW – Rencana pemerintah untuk membentuk Badan Usaha Milk Negara (BUMN) Khusus Ekspor menimbulkan kekhawatiran akan dominasi negara yang berlebihan dalam sektor perdagangan internasional. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia di pasar global dengan menyediakan instrumen kelembagaan yang lebih terstruktur.

Hal itu diungkapkan Nailul Huda, Ekonom Center for Economic and Law Studies (CELIOS) dalam diskusinya, Kamis (21/5/2026). Ia menilai langkah pemerintah membentuk badan usaha negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir terlalu berisiko di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Apalagi, nilai tukar rupiah dan pasar saham nasional masih berada dalam tekanan.

“Pelemahan rupiah yang sempat menyentuh Rp17.800 per dolar AS, serta tekanan terhadap IHSG sebagai sinyal bahwa fundamental ekonomi domestik sedang menghadapi tantangan serius. Ide baru pembentukan BUMN khusus ekspor ini memicu kekhawatiran terjadinya distorsi pasar dan politisasi bisnis,” ia mengatakan.

Baca Juga: Kompensasi Rp55 Triliun Segera Cair, Pemerintah Genjot Efisiensi Keuangan BUMN

Skema yang mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis nasional hanya dilakukan melalui BUMN Khusus Ekspor menandai perubahan besar dalam tata kelola perdagangan internasional Indonesia. Dengan model ini, pemerintah berupaya mengonsolidasikan kendali atas arus ekspor sekaligus memastikan bahwa keuntungan dari komoditas utama dapat dikelola secara lebih terarah.

Skema tersebut juga terhubung dengan pengelolaan investasi strategis negara melalui lembaga Danantara, sehingga ekspor tidak hanya dipandang sebagai aktivitas perdagangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat portofolio investasi nasional. Meski bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing global, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan dominasi negara yang terlalu besar, yang berpotensi membatasi ruang gerak sektor swasta dan mengurangi dinamika pasar.

“Ini adalah bentuk state capitalism (kapitalisme yang dilakukan oleh negara). Negara bukan hanya menjadi regulator, tapi dia juga menjadi operator,” ia menambahkan.

Namun, di sisi lain, muncul pandangan bahwa kehadiran BUMN baru berpotensi menekan ruang gerak sektor swasta, mengurangi kompetisi sehat, dan menciptakan ketergantungan yang besar pada intervensi pemerintah. Kekhawatiran ini berakar pada risiko monopoli dan birokratisasi yang dapat menghambat fleksibilitas serta inovasi pelaku usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *