Kesadaran Pajak Meningkat: 10,85 Juta Wajib Pajak Lapor

Coretax

ASIAWORLDVIEW – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,85 juta SPT hingga 6 April 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan partisipasi wajib pajak menjelang batas waktu pelaporan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 tercatat 10.852.655 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Laporan SPT berasal dari 9.468.238 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.145.159 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 236.832 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 171 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut merupakan catatan untuk SPT Tahunan tahun buku Januari—Desember 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berambisi Berantas Persekongkolan Pajak

DJP juga mencatat laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025. Rinciannya yaitu 2.223 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax juga masih bertambah. Per 6 April, progres aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 17.758.819 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri atas 16.688.762 wajib pajak orang pribadi, 979.165 wajib pajak badan, 90.665 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi biasanya berakhir pada 31 Maret. Sementara untuk badan usaha hingga 30 April setiap tahun. Ssebagian besar wajib pajak telah melapor tepat waktu, dengan sisa waktu bagi badan usaha untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *