Perjanjian Dagang Indonesia–AS Longgarkan Syarat Halal, Netizen Protes

Halal Indonesia

ASIAWORLDVIEW – Perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) memang melonggarkan syarat halal bagi sejumlah produk impor asal AS. Dalam kesepakatan, produk seperti kosmetik, alat kesehatan, barang manufaktur, hingga pangan tertentu dari AS tidak lagi diwajibkan mengantongi sertifikat halal Indonesia.

Hal itu membuat resah masyarakat, apalagi bagi yang beragam Islam. Mereka khawatir dengan produk yang dipakai. Mereka pun mengungkapkan keresahannya di media sosial.

Komentar bernada keberatan juga banyak beredar hingga hari ini, Senin (23/2/2026). Mereka meminta pemerintah tetap menjaga standar halal yang ketat demi melindungi konsumen Muslim dan memastikan keamanan serta kenyamanan dalam penggunaan produk sehari-hari.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya angkat bicara. Ia menegaskan produk-produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia mengatakan bahwa semua barang yang diwajibkan untuk disertifikasi halal harus menampilkan label halal resmi, baik yang diterbitkan oleh lembaga berbasis AS maupun otoritas Indonesia.

“Produk yang diwajibkan untuk disertifikasi harus memiliki label halal, baik dari badan halal di AS maupun dari otoritas halal di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, Indonesia Hilangkan Tarif 99% Produk Impor AS

Dia menekankan bahwa sertifikasi halal wajib untuk produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia, tanpa pengecualian untuk impor dari AS.

Dia mengatakan Indonesia dan AS memiliki Perjanjian Pengakuan Mutual (MRA) tentang standar halal, yang memungkinkan pengakuan timbal balik sertifikasi tanpa menurunkan standar regulasi atau pengawasan di kedua negara. Label halal dari negara asal dapat diakui, bahkan beberapa produk non-halal tidak perlu diberi tanda khusus ketika masuk ke pasar Indonesia.

Di AS, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga-lembaga terakreditasi seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengurus sertifikat Halal di Indonesia.

“Kosmetik dan alat kesehatan juga tunduk pada pengawasan ketat. Kedua kategori tersebut harus memperoleh izin distribusi dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum masuk ke pasar domestik,” ia menambahkan.