Mencegah Perselisihan Sejak Dini, Kemnaker Dorong Regulasi Adil dan Adaptif di Dunia Usaha

Kemnaker

ASIAWORLDVIEW – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan kebijakan penguatan sistem hubungan industrial nasional 2026 dengan tujuan mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat mekanisme komunikasi dan penyelesaian masalah antara pekerja dan pengusaha, sehingga tercipta iklim kerja yang lebih harmonis, adil, dan produktif.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Sabt (21/2/2026). Ia menyatakan bahwa program strategis ini diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif dan transformatif dengan target yang terukur.

“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Jaminan Sosial untuk Ojek Online dan Pekerja Informal

Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan serta penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.

Selain itu, diseminasi pola hubungan kerja baru dilakukan kepada 1.200 orang, penerapan prinsip non-diskriminasi didorong di 700 tempat kerja, dan fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terus diperkuat.

“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” kata Indah.

Sistem lebih terstruktur dan adaptif, diharapkan hubungan industrial dapat berkembang secara dinamis dan transformatif, mendukung keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan stabilitas pasar tenaga kerja dan daya saing nasional di tengah perubahan ekonomi global.