Alasan BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Berlabel Jelas

Kepala Badan Pengawas Produk Halal Indonesia (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.(Antara/BPJPH)

ASIAWORLDVIEW – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan banyak beredar di Indonesia. negara dengan toleransi beragam ini, menjadi hal wajar produk tersebut juga dijual bebas. Namun harus disertai keterangan yang jelas agar masyarakat dapat menentukan pilihan sesuai keyakinan dan kebutuhannya.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa transparansi melalui pelabelan yang membedakan produk halal dan nonhalal. Menurutnya, itu sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen.

Baca Juga: Indonesia Perkuat Posisi Pusat Industri Halal Dunia Lewat Program Wajib Halal 2026

“Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” ia mengatakan.

Produk daging babi yang dijual di swalayan.
Produk daging babi yang dijual di swalayan.

Dengan adanya label yang jelas, publik dapat lebih mudah mengenali produk dan membuat keputusan secara sadar, sehingga tidak terjadi kebingungan atau kesalahpahaman di pasar. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menekankan perlindungan konsumen tanpa membatasi peredaran produk tertentu.

“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” ia menambahkan.

Produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun, sesuai ketentuan regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

“Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” pungkasnya.