Sah! SPBU Swasta Wajib Gunakan Solar dari Pertamina

Shell Indonesia

ASIAWORLDVIEW – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa mulai April 2026, badan usaha pengelola SPBU swasta diwajibkan menggunakan solar dalam negeri yang dibeli dari Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memastikan distribusi bahan bakar lebih terintegrasi dengan pasokan domestik.

“Rencananya April sudah harus menggunakan solar dalam negeri,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Lewat kebijakan itu, pemerintah ingin menciptakan standar yang lebih konsisten dalam penyediaan energi, sekaligus mendukung keberlanjutan industri migas nasional. Selain itu, dapat meningkatkan efisiensi rantai pasok, menjaga stabilitas harga, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha terkait ketersediaan bahan bakar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Distribusi BBM Normal 2026, SPBU Swasta Masih Impor Bensin

Ia mengungkapkan sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan badan usaha pengelola SPBU swasta dan Pertamina. Hal itu dilakukan guna membahas pembelian solar dari perusahaan pelat merah tersebut.

“Spek solar harus dibahas, kalau tidak nanti terjadi seperti tahun lalu, soal base fuel (bahan bakar murni),” ujar Laode.

Terdapat poin-poin yang harus disiapkan oleh Pertamina pada masa transisi ini. Misalnya, penyediaan loading port atau pelabuhan muat yang memadai, kargo yang disesuaikan dengan volume yang dipesan oleh masing-masing badan usaha, serta spek bahan bakar murni atau base fuel solar yang disesuaikan dengan permintaan badan usaha.

“Berbagai poin itu didiskusikan dalam pertemuan antara Laode dengan badan usaha pengelola SPBU sebagai langkah mitigasi, pada April diharapkan tidak terjadi krisis yang terkait pembelian solar dalam negeri,” ungkapnya.