Grok Bisa Diakses Lagi di Indonesia, Ternyata Pakai Syarat

Grok

ASIAWORLDVIEW – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia mengumumkan normalisasi layanan Grok secara bersyarat sebagai bagian dari pengawasan ruang digital. Normalisasi ini berarti akses terhadap layanan Grok kembali dibuka, namun tetap berada di bawah ketentuan yang ketat dan dapat ditinjau ulang sewaktu-waktu.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. Ia menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya, dikutip Asiaworldview, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Imbas Konten Pornografi Viral di X, Grok Diblokir di Indonesia

Surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok. Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

“Seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak,” ia menambahkan.

Pemerintah menekankan bahwa langkah ini dilakukan setelah pihak penyedia layanan menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem, memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional, serta mencegah penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan. Kebijakan bersyarat ini, Kemkomdigi ingin menegaskan bahwa keterbukaan terhadap inovasi digital tetap berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan stabilitas ekosistem digital di Indonesia.

““Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” pungkasnya.