ASIAWORLDVIEW – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari ancaman penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek merupakan bentuk kekerasan berbasis digital yang dampaknya dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, maupun hukum.
Baca Juga: Grok 4.1 Milik Elon Musk Lebih Manusiawi, Puncaki Papan Peringkat AI Global
Meutya menjelaskan pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme pengamanan yang memadai agar tidak dimanfaatkan untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten terlarang.
Selain melakukan pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X sebagai pihak terkait untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Langkah itu dilakukan menjelaskan dampak negatif penggunaan Grok serta langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan guna mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.
Langkah preventif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat. Selain itu, menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan regulasi yang melindungi kepentingan publik.
Komdigi berupaya menekan potensi penyalahgunaan AI dalam menciptakan konten berbahaya, serta memberikan waktu untuk evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar aplikasi digital tetap relevan, bermanfaat, dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
