Indonesia Dirikan International Crypto Exchange Berizin OJK, Investasi Awal Rp1 Triliun

Crypto Currency.(Canva)

ASIAWORLDVIEW – Indonesia resmi mendirikan International Crypto Exchange (ICEx) sebagai bursa kripto kedua yang berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Investasi awal sebesar Rp1 triliun untuk memperkuat ekosistem dan infrastruktur kripto regional.

Bursa Self Regulatory Organization (SRO) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menandai kiprah Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital dan aset kripto yang lebih matang dan terintegrasi.

“Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan, dikutip Asiaworldview, Jumat (9/1/2026).

Didukung pendanaan strategis sebesar Rp1 Triliun dari para pemegang sahamnya, termasuk PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku,  Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia dan Nanovest. ICEx menghadirkan infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan selaras dengan standar industri institusional, guna mendorong persaingan yang sehat, inovasi berkelanjutan, dan pertumbuhan industri kripto nasional.

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Naik, OJK Perkuat Regulasi dan Perlindungan

Indonesia mengadopsi model yang sejalan dengan praktik terbaik (best practices) internasional, termasuk FINRA di Amerika Serikat, dan JVCEA di Jepang, dengan memperhatikan pasar Indonesia. Peluncuran ICEx menegaskan komitmen Indonesia terhadap transparansi dan komitmen untuk berkembang menjadi pusat regional bagi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto yang teregulasi.

ICEx berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi dengan regulator (khususnya OJK). Mandat ini memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus membuka ruang inovasi dalam pengembangan produk baru, termasuk aset ter-tokenisasi (RWA) dan produk kripto teregulasi lainnya.

Dalam kerangka kerja yang dibangun ICEx, lingkungan pasar dirancang untuk bersifat kolaboratif dan terbuka, dengan keterlibatan aktif pemangku kepentingan dalam proses whitelist, pengembangan infrastruktur, serta penetapan standar operasional pasar. Pendekatan inklusif ini ditujukan agar seluruh pihak dari pelaku industri hingga institusi pengawas dapat tumbuh bersama dalam tata kelola yang terpadu dan bertanggung jawab.

“Seiring bergeraknya pasar aset digital global, pasar kripto Indonesia menuju regulasi yang lebih ketat dan pengawasan institusional yang semakin terstruktur. ICEx berstatus sebagai self-regulatory organization (SRO) yang mengemban fungsi bursa, kliring, dan kustodian aset kripto, menjadikannya pemain strategis dalam pengembangan pasar aset digital di Indonesia,” ia menambahkan.