ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp376,8 miliar dari berbagai kasus penipuan (scam) sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengawasan aktif, penanganan pengaduan konsumen, serta kerja sama intensif dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum. Dana yang berhasil diamankan berasal dari berbagai modus penipuan, termasuk investasi ilegal, penawaran produk keuangan palsu, dan praktik digital yang menyesatkan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pencapaian ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen. Selain itu, memperkuat literasi keuangan agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko penipuan di sektor jasa keuangan.
“Persentasenya mungkin sekitar dua persen (dari total Rp7 triliun kehilangan karena penipuan),” ucapnya, Minggu (19/10/2025).
Baca Juga: Survei OJK-BPS Ungkap Kesenjangan Finansial, IARFC Perkuat Gerakan Anti Galbay
Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) yang dihimpun selama periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, tercatat sebanyak 299.237 laporan penipuan telah diterima, dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp7 triliun. Dalam upaya mitigasi, IASC berhasil memblokir 94.344 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas scam, serta melaporkan 487.378 rekening ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp376,8 miliar, menunjukkan efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan. Data ini mencerminkan skala ancaman penipuan digital yang semakin kompleks di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam memerangi kejahatan siber.
Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, berbagai modus penipuan digital telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Center (IASC), kerugian terbesar berasal dari praktik phishing, yakni upaya penipuan untuk memperoleh informasi pribadi korban, yang mencapai Rp507,53 miliar. Disusul oleh social engineering, teknik manipulasi psikologis yang merugikan masyarakat hingga Rp361,26 miliar. Modus pinjaman online fiktif juga mencatat kerugian sebesar Rp40,61 miliar, sementara penipuan melalui Android Package Kit (APK) yang disebarkan lewat WhatsApp menyebabkan kerugian sekitar Rp134 miliar.
“Kita benar-benar menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius, untuk kemudian kita berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center ini, untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen,” ia menambahkan.
