Galbay dan Kredit Macet: Ancaman Serius bagi Ekosistem Keuangan Digital Indonesia

Forum diskusi bersama media bertajuk Generasi Anti Galbay: Finansial Sehat, Masa Depan Hebat, Rabu (1/10/2025).

ASIAWORLDVIEW – Galbay, singkatan dari “gagal bayar,” seseorang tidak mampu atau sengaja tidak melunasi cicilan utang dari pinjaman online (pinjol), khususnya dalam skema fintech peer-to-peer lending. Fenomena ini semakin marak di Indonesia.

Perencana Keuangan Senior dan Pendiri International Association of Registered Financial Consultants (IARFC, Aidil Akbar Madjid menyoroti fenomena galbay ini muncul karena kombinasi sejumlah faktor seperti kurang memadainya pemahaman masyarakat dan pengaruh narasi menyesatkan yang banyak beredar di media sosial.

“Minimnya literasi keuangan fenomena ini menjamur. Akhirnya, tidak sedikit masyarakat yang menganggap galbay sebagai jalan pintas tanpa risiko untuk menghindari kewajiban finansial, padahal tindakan tersebut menjerumuskan individu pada masalah yang lebih berat,” jelasnya dalam forum diskusi bersama media bertajuk Generasi Anti Galbay: Finansial Sehat, Masa Depan Hebat, Rabu (1/10/2025).

Mereka yang gagal bayar berisiko menghadapi konsekuensi hukum, baik tuntutan perdata hingga ancaman pidana. Dari sisi finansial, nama mereka tercatat memiliki riwayat kredit buruk dan akses ke layanan keuangan formal akan tertutup. Selain itu, tekanan psikologis, terganggunya hubungan keluarga, hingga dampak pada pekerjaan dan lingkungan sosial juga tidak bisa dihindari.

Baca Juga: DANA Cetak Sejarah di Fintech Global, Jangkau 74 Juta Pengguna

“Jadi galbay bukan solusi, namun justru sumber masalah baru yang dapat menjadi beban jangka panjang dan menghambat berbagai kesempatan finansial di masa mendatang,” jelas Akbar.

dipicu oleh perilaku konsumtif masyarakat yang menggunakan pinjol bukan untuk kebutuhan produktif, melainkan demi gaya hidup dan tren sosial. Secara ekonomi, galbay berdampak serius: meningkatnya angka kredit macet memperlemah kepercayaan investor terhadap sektor fintech, mengganggu stabilitas keuangan pribadi peminjam, dan menurunkan kualitas kredit individu dalam sistem informasi keuangan nasional (SLIK). Selain itu, perusahaan pinjol menghadapi risiko kerugian besar dan harus meningkatkan biaya operasional untuk pelacakan serta penagihan utang, yang pada akhirnya bisa membebani seluruh ekosistem keuangan digital.

Kondisi ini juga ternyata memengaruhi perekonomian di Indonesia. Meningkatnya angka kredit macet akibat galbay membuat investor ragu untuk menanamkan modal di sektor fintech, karena risiko pengembalian dana menjadi lebih tinggi.

Di sisi lain, peminjam yang mengalami galbay menghadapi tekanan finansial yang besar, mulai dari penurunan skor kredit hingga kesulitan mengakses layanan keuangan formal di masa depan. Hal ini juga berdampak langsung pada kualitas data individu dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit. Ketika kualitas kredit menurun, akses terhadap pembiayaan produktif pun ikut terhambat, memperlambat pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan secara nasional.