ASIAWORLDVIEW – Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah, efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memicu reaksi beragam di kalangan pakar dan masyarakat, terutama mengingat menurunnya kelas menengah dan melemahnya daya beli di Indonesia, Asiaworldview.com mengutip dari situs Unair, Sabtu (7/12/2024).
Profesor Rossanto Dwi Handoyo SE, MSi, PhD, Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, memaparkan analisisnya mengenai kebijakan tersebut. Ia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat, meskipun ada tantangan global.
Prof Handoyo juga mencatat bahwa neraca perdagangan nasional terus menunjukkan surplus yang menunjukkan volume ekspor lebih tinggi dibandingkan impor.
“Dibandingkan negara lain, pertumbuhan ekonomi kita cukup mengesankan. Misalnya pertumbuhan China sekarang di bawah 5%,” ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Bikin Pengembang dan Pengusaha Real Estate Resah
Sejak tahun 2019 hingga tahun 2024, Indonesia mengalami penurunan kelas menengah yang signifikan. Prof Handoyo mengaitkan penurunan ini dengan dampak pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
“Kelas menengah kami belum sepenuhnya pulih sejak COVID-19. Pandemi ini memicu penurunan tajam dalam demografi ini,” jelasnya.
Terkait melemahnya daya beli, Prof Handoyo mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas. Ia menyoroti harga bahan bakar di Indonesia yang relatif stabil, bahkan di tengah konflik global.
“Pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam menjaga daya beli melalui pengendalian harga secara administratif,” katanya.
