Indonesia Posisi ke-7 dalam Adopsi Kripto Global, Dikalahkan India dan Vietnam

Kripto.(Canva)

ASIAWORLDVIEW – Indonesia kini menempati peringkat ketujuh dalam Global Crypto Adoption Index 2025 versi Chainalysis, turun dari tiga besar tahun lalu. Penurunan ini terutama dipengaruhi perubahan metodologi: sub-indeks “Retail DeFi value received” yang sebelumnya menjadi kekuatan Indonesia dihapus, lalu diganti indikator aktivitas institusional bernilai di atas USD 1 juta, sehingga negara dengan basis institusi besar lebih diuntungkan.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menilai penurunan peringkat bukan berarti minat masyarakat terhadap kripto melemah, melainkan menunjukkan bahwa lanskap global semakin kompetitif.

“Indonesia masih punya fondasi yang sangat kuat di adopsi ritel. Populasi besar, penetrasi digital tinggi, dan minat generasi muda pada aset digital menjadikan kita salah satu pasar paling potensial di dunia. Peringkat ini adalah pengingat bahwa kita harus bergerak lebih cepat dalam memperkuat sisi institusional agar bisa melengkapi kekuatan ritel yang sudah mapan,” ujar Calvin dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Analis Tokocrypto: Peluang Bullish Bitcoin di Tengah Kekhawatiran Kutukan Red September

Pondasi adopsi ritel Indonesia tetap kuat, dengan keterlibatan tinggi pada layanan DeFi. Sementara kompetisi global—terutama di Asia Pasifik—kian ketat dipimpin India, Amerika Serikat, Pakistan, dan Vietnam. Secara regional, APAC juga menjadi motor pertumbuhan kripto global, yang membantu menjelaskan dinamika pergeseran peringkat antarnegara.

“Kita harus optimis. Penurunan peringkat ini bukan akhir, melainkan awal dari babak baru untuk mendorong ekosistem kripto yang lebih matang, inklusif, dan berdaya saing global,” sebutnya.

Posisi Indonesia tetap sangat signifikan di mata global. Dengan penetrasi teknologi finansial yang luas, potensi integrasi kripto dengan ekosistem Web3, hingga sinergi dengan perbankan digital, Indonesia masih menjadi pasar strategis yang diperhitungkan.

“Kita perlu meningkatkan partisipasi institusi di spot market domestik agar volume transaksi besar bisa lebih tercatat. Kedua, kita harus mendorong hadirnya produk ETF kripto lokal supaya investor institusional memiliki jalur investasi yang aman, transparan, dan legal,” ia menambahkan.