ASIAWORLDVIEW – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa likuiditas perekonomian Indonesia, yang diukur melalui uang beredar dalam arti luas (M2), mengalami pertumbuhan sebesar 6,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Juli 2025, mencapai total Rp9.569,7 triliun.
“Pertumbuhan M2 pada Juli 2025 sebesar 6,5 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Juni 2025 sebesar 6,4 persen (yoy) sehingga tercatat Rp9.569,7 triliun,” Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/8/2025)
Pertumbuhan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 6,4 persen. Kenaikan M2 tersebut terutama didorong oleh peningkatan uang beredar dalam arti sempit (M1) sebesar 8,7 persen dan uang kuasi sebesar 4,8 persen.
Faktor utama yang memengaruhi perkembangan ini adalah pertumbuhan aktiva luar negeri bersih yang melonjak menjadi 7,3 persen, serta kontraksi yang lebih ringan pada tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat. Meskipun penyaluran kredit mengalami perlambatan dari 7,6 persen di Juni menjadi 6,6 persen di Juli, BI menilai bahwa likuiditas perekonomian tetap terjaga, mencerminkan daya beli masyarakat yang masih kuat dan aktivitas transaksi jangka pendek yang aktif.
Baca Juga: Bank Indonesia Optimis Ekspor Tetap Tumbuh di Tengah Tarif Timbal Balik AS
BI mencatat bahwa likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Juli 2025 tumbuh lebih tinggi, yakni 6,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp9.569,7 triliun.
Lebih lanjut, perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 8,7 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 4,8 persen (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit pada Juli 2025 tumbuh sebesar 6,6 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 7,6 persen (yoy).
Dalam hal ini, kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (debt securities), tagihan akseptasi (banker’s acceptances), dan tagihan repo.
Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor bank umum yang berkedudukan di luar negeri, dan kredit yang disalurkan kepada pemerintah pusat dan bukan penduduk.
