Undang-Undang CLARITY Berpotensi Mengubah Pengawasan SEC

Logo SEC.(tbstat)

ASIAWORLDVIEW – Analis ternama Nate Gerraci menyoroti pentingnya Undang-Undang CLARITY dalam persetujuan beberapa produk kripto lainnya. Undang-Undang CLARITY telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) bulan lalu dan kini menunggu pembahasan di Senat.

Jika undang-undang ini disahkan, ia akan menetapkan aturan yang jelas untuk aset digital, mengklarifikasi klasifikasi aset, dan mendefinisikan peran Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dan SEC.

Salah satu fitur utama Undang-Undang ini adalah penambahan “aset kontrak investasi.” Ini berarti bahwa sebuah token dapat dimulai sebagai sekuritas tetapi kemudian diklasifikasikan sebagai komoditas setelah menjadi terdesentralisasi. Kejelasan ini dapat membantu proyek seperti Ripple dengan mengurangi kebingungan regulasi dan mempercepat penerimaan ETF spot.

Baca Juga: Paul Atkins Resmi Pimpin SEC: Gugatan Ripple Ditutup, Harapan Baru untuk Regulasi Kripto

Undang-Undang CLARITY (Capital Ledger Accountability and Regulatory Transparency Act) merupakan rancangan kebijakan yang berpotensi mengubah secara signifikan cara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengawasi aset digital dan industri kripto

Jika disahkan, CLARITY akan memberikan definisi hukum yang lebih jelas mengenai aset digital, membedakan antara sekuritas dan komoditas, serta menetapkan kerangka kerja yang lebih transparan bagi perusahaan blockchain dan investor.

Hal ini dapat membatasi kewenangan SEC dalam mengklasifikasikan aset kripto sebagai sekuritas secara sepihak, sekaligus memperkuat peran lembaga lain seperti CFTC (Commodity Futures Trading Commission). Dengan demikian, CLARITY bertujuan menciptakan regulasi yang lebih adil, mendorong inovasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset digital di Amerika Serikat.