Tarif 0% untuk Produk AS Tak Berpengaruh pada Harga iPhone di Indonesia

iPhone 17 Pro

ASIAWORLDVIEW Indonesia menetapkan bea masuk 0% untuk produk asal Amerika Serikat. Kebijakan tersebut merupakan hasil negosiasi dengan pihak Presiden AS Donald Trump untuk menurunkan tarif impor.

Meski tak terena bea masuk, harga iPhone di Indonesia tetap tinggi dan tidak mengalami penurunan signifikan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa meskipun Apple adalah perusahaan AS, mayoritas produksi iPhone dilakukan di China, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai produk buatan AS dalam konteks perdagangan internasional.

Oleh karena itu, iPhone tetap dikenakan tarif impor reguler saat masuk ke Indonesia. Berdasarkan data April 2025, harga iPhone 16e mulai dari Rp12,499 juta untuk versi 128 GB, sementara iPhone 16 Pro Max 1 TB mencapai Rp32,999 juta.

Baca Juga: Alasan Trump Turunkan Tarif Impor untuk Indonesia, Jadi 19 Persen

Menurut penjelasan dari Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, meskipun Apple adalah perusahaan asal AS, status asal produk ditentukan berdasarkan lokasi manufaktur, bukan merek. Karena iPhone dirakit di China, maka ia tetap dikenakan bea masuk seperti biasa saat masuk ke Indonesia.

Sebaliknya, produk-produk yang benar-benar dibuat di AS seperti suku cadang pesawat, mesin industri, plastik, farmasi, BBM, LNG, LPG, kedelai, gandum, dan jagung berpotensi mengalami penurunan harga di pasar domestik

Kebijakan tarif ini justru lebih berdampak pada produk-produk seperti suku cadang pesawat, mesin industri, farmasi, dan komoditas pertanian yang benar-benar diproduksi di AS. Sementara itu, iPhone dan produk elektronik populer lainnya yang dirakit di luar AS tetap berada di luar cakupan pembebasan tarif, sehingga tidak ada implikasi langsung terhadap harga jualnya di pasar Indonesia.