ASIAWORLDVIEW – Presiden Donald Trump secara resmi menandatangani GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins) pada 18 Juli 2025, menjadikannya undang-undang kripto federal pertama di Amerika Serikat. UU ini menetapkan regulasi ketat bagi penerbit stablecoin, termasuk cadangan penuh 1:1, audit rutin, dan pengawasan ganda oleh regulator federal dan negara bagian.
Langkah ini membuka jalan bagi RLUSD, stablecoin berbasis dolar yang diluncurkan oleh Ripple di jaringan XRP Ledger, untuk berkembang secara legal dan institusional. RLUSD dirancang sejak awal untuk mematuhi regulasi, sehingga langsung mendapat sorotan sebagai kandidat utama stablecoin yang kompatibel dengan GENIUS Act. Setiap transaksi RLUSD juga membantu membakar sejumlah kecil XRP, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan nilai XRP di pasar.
Meskipun UU ini tidak secara langsung mengatur XRP, dampaknya terhadap ekosistem Ripple sangat signifikan. Dengan kerangka hukum yang jelas, Ripple memiliki argumen lebih kuat bahwa XRP adalah token utilitas, bukan sekuritas, memperkuat posisinya dalam sengketa hukum dan adopsi global.
Baca Juga: Harga Bitcoin Bisa Mencapai USD150,000 jika UU GENIUS Disahkan
UU GENIUS juga secara eksplisit melarang stablecoin algoritmik, menekankan pentingnya transparansi dan keamanan dalam ekosistem kripto. Beberapa analis bahkan menyebut RLUSD sebagai alternatif sintetik untuk CBDC, mengingat larangan eksekutif terhadap mata uang digital bank sentral masih berlaku di bawah pemerintahan Trump
Salah satu pendiri Black Swan Capitalist, Versan Aljarrah, mengatakan bahwa RLUSD akan menjadi kendaraan Departemen Keuangan AS untuk mengglobalkan dolar digital. Aljarrah berteori bahwa RLUSD dan XRP akan menggulingkan USDT Tether dalam beberapa bulan mendatang sambil menyoroti kasus penggunaan XRPL yang semakin luas di bidang keuangan.
Menurut postingan X, Versan Aljarrah memperkirakan perubahan seismik pada lanskap stablecoin yang dipicu oleh GENIUS Act yang baru saja dicetak. Langsung saja, Aljarrah berpendapat bahwa peraturan stablecoin memberikan jendela bagi Departemen Keuangan AS untuk mengadopsi stablecoin Ripple, RLUSD, sebagai alat utama untuk memajukan dolar digital, mengukuhkan greenback sebagai mata uang cadangan global.
