Upbit Berharap Pemerintah Mulai Fokus pada Pengembangan Bisnis dan Ekosistem Blockchain

Ilustrasi jaringan Blockchain.(itbrief)

ASIAWORLDVIEW – Perkembangan teknologi blockchain di Indonesia semakin pesat dan menjanjikan, baik dari sisi adopsi industri maupun dukungan regulasi. Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 adalah tonggak penting dalam sejarah digital Indonesia.

Regulasi ini secara eksplisit mengakui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 adalah tonggak penting dalam sejarah digital Indonesia. Secara eksplisit mengakui blockchain sebagai teknologi strategis nasional, sejajar dengan kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik sebagai teknologi strategis nasional, sejajar dengan kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik.

Kehadiran PP tersebut disambut baik oleh industri Blockain dan kripto di Indonesia. Namun masih perlu mendapatkan pembaruan, juga meminimalisir risiko terkait teknologi tersebut

“Kami berharap diperlukan kebijakan diversifikasi penyimpanan agar aset tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sistemik dimana aset milik pengguna tidak berada di satu tempat yang kami harap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dalam berinvestasi.” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, dikutip Asiawoldview.com, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Kabar Bitcoin Masuk Cadangan Strategis yang Dikelola Danantara, Ini Tanggapan OJK

Di tengah peluang dan tantangan dalam usaha pengembangan ekonomi digital, Upbit Indonesia menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna, namun juga memiliki orientasi pada pengembangan bisnis dan ekosistem.

“Regulasi yang diterapkan perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan bagi pelaku usaha sendiri. Saat ini, sejumlah ketentuan dinilai masih belum pro kepada ekspansi dan inovasi dari pelaku usaha, sehingga diperlukan penyempurnaan melalui dialog aktif antara regulator dan pelaku usaha, juga mencakup pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri yang terjadi di lapangan.” tambah Resna.

Upbit Indonesia akan terus mendukung implementasi PP 28/2025 dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya melalui forum diskusi terbuka, kampanye edukasi, dan peluncuran inisiatif-inisiatif  guna membangun ekosistem blockchain yang aman, inovatif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.