KLHK Temukan Pelanggaran di Pusat Pengolahan Nikel Terbesar Morowali

Aktivitas di tambang nikel.(Ditjen Pajak)

ASIAWORLDVIEW – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran serius di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Dalam pengawasan terbaru, KLH mencatat bahwa beberapa fasilitas dan kegiatan pembangunan—termasuk pembukaan lahan seluas 179 hektare dan pembangunan di area 1.800 hektare—tidak tercakup dalam dokumen AMDAL yang sah

Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sebuah pusat pengolahan nikel utama, telah berjanji untuk meningkatkan kepatuhan terhadap lingkungan. Juga perlu mengadopsi praktik-praktik bisnis yang lebih berkelanjutan setelah mendapat peringatan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan industri dan pembangunan pabrik berlangsung di lahan seluas 1.800 hektar di luar area yang telah disetujui dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) IMIP.

“Pada dasarnya, IMIP mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Dedy Kurniawan, Kepala Hubungan Media IMIP, pada hari Kamis (20/6/2025).

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Atasi Pertambangan Nikel di Raja Ampat Secara Objektif

Berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, IMIP mengatakan akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional tenant-tenantnya sesuai dengan arahan kementerian.

Menurut Dedy, IMIP menempati lahan seluas 2.000 hektare dan telah mengantongi izin AMDAL sejak tahun 2020. Seiring dengan nilai kawasan industri dan potensi investasi yang terus berkembang, perusahaan telah memperluas area pengembangannya.

Ia mengatakan bahwa IMIP telah mengajukan permohonan untuk memperluas cakupan AMDAL menjadi 1.800 hektar pada tahun 2023, tetapi persetujuan belum diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.