ASIAWORLDVIEW – Kebijakan impor terbaru di Indonesia sedang dalam tahap revisi, dengan fokus pada relaksasi aturan impor untuk beberapa sektor. Pemerintah berencana untuk melonggarkan larangan dan pembatasan pada komoditas tertentu, terutama yang berkaitan dengan industri padat karya, industri strategis, dan ketahanan pangan.
Ia menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menarik investasi dan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Namun, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan banjir produk impor yang dapat merugikan industri dalam negeri.
“Mudah-mudahan minggu depan prosesnya selesai. Sudah 90 persen selesai, tinggal menyelesaikan beberapa hal administratif saja,” kata Menteri Budi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: Mendag Budi Santoso: Indonesia Pilih Jalur Diplomasi Hadapi Trump Tariff
Menteri Budi Sntoso menjelaskan bahwa revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan deregulasi. Tujuannya untuk menyederhanakan aturan dan memperbaiki iklim usaha Indonesia secara keseluruhan.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi yang akan datang tidak akan memicu lonjakan barang impor yang berpotensi merugikan industri padat karya dalam negeri, sektor bisnis utama, atau upaya nasional menuju swasembada pangan.
“Ada pertimbangan dan kriteria khusus dalam menentukan produk impor mana yang akan mendapatkan pelonggaran regulasi,” katanya.
Ia menolak untuk mengungkapkan ketentuan pasti yang direvisi, dengan alasan bahwa prosesnya masih berlangsung.
“Saya akan memberikan rinciannya setelah semuanya selesai. Karena pekerjaan belum selesai, belum banyak yang bisa saya katakan saat ini,” katanya kepada wartawan.
