IBC Minta Pengusaha Tahan Pendapatan Valuta Asing, Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC), Arsjad Rasjid,

ASIAWORLDVIEW – Langkah pemerintah Indonesia untuk mengamanatkan perusahaan untuk menyimpan semua pendapatan valuta asing dari ekspor sumber daya alam. Hal ini diperkirakan akan menstabilkan nilai tukar rupiah.

Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, mencatat bahwa kebijakan tersebut, yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025, berfungsi sebagai tindakan perlindungan bagi Indonesia terhadap dampak parah dari potensi krisis moneter yang mirip dengan yang dialami pada tahun 1998.

Baca Juga: Geger Nilai Tukar Rupiah RpRp8.170, Apa Faktanya?

“Kita harus fokus pada manfaat kebijakan untuk negara ini alih -alih menggunakan sudut pandang negatif. Kebijakan ini dapat membantu kita memperkuat ekonomi kita dengan menjaga nilai tukar rupiah stabil,” katanya setelah menghadiri KTT Ekonomi Indonesia 2025 di Jakarta pada hari Selasa pada hari Selasa .

Rasjid menggarisbawahi bahwa negara-negara lain, seperti Malaysia dan Thailand, telah berhasil menerapkan kebijakan serupa. Dia menegaskan bahwa kebijakan semacam ini bersifat antisipatif, berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Dia lebih lanjut menyatakan bahwa sementara eksportir diharuskan mengandalkan bank domestik, pemerintah bertujuan untuk mempertahankan fleksibilitas penggunaan pendapatan valuta asing yang disimpan di dalam negeri.

“Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar dividen, menjalankan bisnis, dan tujuan lain, selama mereka tetap beredar di dalam negeri,” jelasnya.

.