Single Investor Identification akan Diterapkan Investor Kripto di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengevaluasi penerapan sistem Single Investor Identification (SID) untuk pemilik mata uang kripto. Langkah tersebut diperkirakan dapat bertentangan dengan sifat kripto yang terdesentralisasi.

SID akan memungkinkan regulator untuk melacak dan memantau investor individu, yang berpotensi meningkatkan transparansi dalam transaksi kripto. Hal ini dapat meningkatkan keamanan pasar dengan membantu mencegah penipuan atau pencucian uang melalui identitas yang terverifikasi. Namun, struktur kripto yang terdesentralisasi, di mana transaksi dilakukan tanpa pengawasan terpusat, dapat menimbulkan ketegangan antara tujuan regulasi dan prinsip desentralisasi.

Baca Juga: OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Digital, Sinyal Positif bagi Industri Kripto

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Teknologi Finansial, Aset Digital, dan Aset Kripto OJK, mengatakan bahwa SID dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi kripto. SID yang telah berhasil digunakan di pasar modal, dipandang sangat penting untuk mendorong transparansi, integritas, dan efisiensi dalam identifikasi investor dan perdagangan kripto.

Meskipun demikian, Fawzi mengakui tantangan unik yang ditimbulkan oleh sifat blockchain yang terdesentralisasi. Ia menekankan bahwa meskipun SID dapat meningkatkan pengawasan pasar, implementasinya harus seimbang agar tidak mengorbankan prinsip-prinsip inti desentralisasi.

Blockchain memungkinkan transaksi tanpa keterlibatan pihak ketiga atau regulator, dan Fawzi mengklarifikasi bahwa peran OJK adalah untuk memastikan keamanan, keadilan, dan efisiensi pasar, bukan untuk menghilangkan desentralisasi.