ASIAWORLDVIEW – Sebanyak 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024. Hal itu terjadi setelah pemegang saham dan manajemen gagal menerapkan upaya pemulihan yang efektif.
“OJK saat ini terikat dengan Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan bahwa bank dalam tahap pemulihan tidak dapat mempertahankan status tersebut lebih dari satu tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha bank-bank tersebut tidak dilakukan sembarangan. Regulator secara konsisten memantau rencana pemulihan yang dilaksanakan oleh BPR dan pemegang saham pengendali. Tindakan korektif seperti suntikan modal, restrukturisasi perusahaan, dan konsolidasi merupakan beberapa upaya pemulihan yang dilakukan.
Baca Juga: Kripto Membuat Masyarakat Tak Lagi Butuh Bank?
“Keberhasilan rencana pemulihan yang dilakukan BPR dan pemegang saham pengendali menentukan apakah bank yang sedang dalam pemulihan dapat kembali berstatus normal atau beralih ke tahap resolusi,” kata Dian.
OJK melaporkan sebagian besar BPR di Indonesia dalam kondisi normal. Namun, Dian menekankan pentingnya mendeteksi dini tanda-tanda adanya masalah yang dapat mengancam kelangsungan hidup mereka.
Per 17 Desember, izin BPR berikut dicabut: BPR Arfak Indonesia, BPR Kencana, BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, BPR Duta Niaga, BPRS Kota Juang Perseroda, BPR Alam Primadana Capital, BPR Sumber Artha Waru Agung, BPR Lubuk Raya Mandiri, BPR Bank Jepara Artha, dan BPR Dananta.
Selain itu, BPRS Saka Dana Mulia, BPR Bali Artha Anugrah, BPR Sembilan Mutiara, BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR Bank Pasar Bhakti, BPR Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma juga turut hadir. izinnya dicabut.
