PPN 12%, Harga Barang dan Jasa Jadi Lebih Mahal

Supermarket.(Pixabay)

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dalam keterangannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, kondisi tersebut memberikan dampak yang signifikan baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Namun peningkatan tarif PPN akan menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Hal ini berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok dengan penghasilan rendah dan menengah. Masyarakat akan lebih selektif dalam melakukan pembelian, yang bisa berdampak pada konsumsi domestik.

Baca Juga: Kemenkeu: PPN Naik Jadi 12% demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Pelaku usaha, terutama yang berada di sektor ritel, manufaktur, dan jasa, mungkin akan menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan harga. Jika biaya produksi atau distribusi meningkat, beberapa usaha kecil dan menengah (UKM) bisa tertekan, bahkan berisiko mengalami kerugian. Mereka mungkin harus menaikkan harga jual produk dan jasa untuk menutupi biaya tambahan akibat pajak.

Akibat kenaikan harga barang dan jasa akibat pengenaan PPN dapat menyebabkan pengurangan permintaan barang dan jasa, terutama untuk barang-barang yang tidak esensial. Ini bisa menghambat aktivitas ekonomi secara umum, karena konsumsi menjadi lebih terbatas, yang pada gilirannya akan mengurangi pendapatan sektor-sektor terkait.

Pengenaan PPN yang lebih tinggi seringkali memicu kritik, terutama dari masyarakat yang khawatir daya beli mereka akan tergerus. Meski begitu, PPN menjadi 12% meningkatkan pendapatan negara. Dengan tarif yang lebih tinggi, pemerintah berharap dapat meningkatkan anggaran yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.