ASIAWORLDVIEW – Kementerian Keuangan membela keputusannya untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Alasan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian.
Rencana ini telah menimbulkan kritik luas baik dari masyarakat maupun pelaku bisnis, yang khawatir kenaikan ini akan membebani daya beli dan membebani aktivitas ekonomi. Suara-suara yang berkembang mendesak pemerintah untuk menunda penerapannya.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan pelengkap untuk memastikan kenaikan PPN, dari 11% menjadi 12%, bermanfaat bagi masyarakat. “Kenaikan PPN ini dibarengi dengan kebijakan preemptive yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Dwi.
Baca Juga: Inflasi Terkendali, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan pada Level 6%
Di antara kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan batas penghasilan kena pajak untuk orang pribadi dari Rp 50 juta dengan tarif 5 persen menjadi Rp 60 juta. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta juga dibebaskan dari pajak penghasilan.
Untuk mengurangi dampak PPN, barang dan jasa yang penting untuk kebutuhan sehari-hari akan tetap bebas PPN. “Pembebasan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat,” tambah Dwi.
