Ancaman Cyber Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi hacker tengah mengintai.

ASIAWORLDVEW – Seiring dengan semakin banyaknya ekonomi dan kehidupan sosial di Indonesia yang bergerak secara online, ancaman siber pun meningkat. Hal ini termasuk serangan terhadap infrastruktur pemerintah, platform eCommerce, dan pengguna perorangan.

Suwandi Ongko, Domain Consultant ASEAN of Palo Alto Networks mengkhawatirkan pembobolan data dan penyalahgunaan informasi ribadi. Salah satu masalah yang paling mendesak di Indonesia adalah perlindungan data pribadi, terutama dengan pesatnya perkembangan e-commerce, fintech, dan platform digital.

“Banyak orang Indonesia yang tidak menyadari bagaimana data mereka digunakan, dan pelanggaran data terus meningkat,”ia menjelaskan dalam sesi bincang-bincang dengan media.

Indonesia memang menghadapi beberapa tantangan dalam mengatur privasi online. Selain mengelola konten, juga mengatasi pengaruh platform media sosial yang terus meningkat.

Baca Juga: Pakar: Indonesia Harus Perkuat Cybersecurity demi Keamanan

Seiring dengan perkembangan lanskap digital, Indonesia perlu terus memperbarui kerangka hukumnya untuk beradaptasi dengan teknologi baru sambil melindungi hak-hak warganya.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia (disahkan pada tahun 2022) bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan mewajibkan perusahaan untuk meminta persetujuan dari pengguna sebelum mengumpulkan data mereka dan memberikan kontrol yang lebih besar kepada individu atas informasi pribadi mereka. Namun, penegakan hukum dan kapasitas untuk menangani pelanggaran privasi data berskala besar masih menjadi tantangan, terutama dengan meningkatnya jumlah layanan digital.

“Indonesia berada di persimpangan jalan dalam hal regulasi digital. Meskipun pemerintah secara aktif menangani isu-isu seperti privasi online, regulasi konten, dan pengaruh platform media sosial, pemerintah menghadapi tantangan yang signifikan dalam menyeimbangkan upaya-upaya regulasi ini dengan kebutuhan untuk melindungi kebebasan digital yang mendasar,” pungkasnya.