ASIAWORLDVIEW – Penipuan mata uang kripto di Indonesia banyak terjadi karena beberapa faktor, termasuk rendahnya kesadaran, kurangnya regulasi yang kuat, sifat aset digital yang terdesentralisasi dan anonim. Selain itu, tingginya permintaan untuk mendapatkan keuntungan cepat.
Robert F. Lafferty Perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, Agen Khusus Pengawas di Biro Investigasi Federal (FBI), berbicara dalam Indonesia Blockchain Week (IBW), Selasa (19/11/2024) meminta investor dan pemilik kripto untuk berhati-hati dengan penipuan. Ia menyarankan mengatur dan memantau pasar, penting bagi setiap individu untuk berhati-hati dan mendapatkan informasi untuk melindungi diri mereka sendiri agar tidak menjadi korban penipuan.
Baca Juga: IBW 2024: OJK Prihatin Penipuan Marak Terjadi pada Cryptocurrency
“Skema Ponzi adalah skema investasi penipuan yang menggunakan uang dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Dalam dunia mata uang kripto, skema ini sering kali menjanjikan keuntungan yang tinggi dengan risiko yang kecil. Ketika aliran investor baru berhenti, sistem akan runtuh, dan banyak yang kehilangan uangnya. Itu banyak terjadi,” ia menyebutkan.
Mirip dengan skema piramida, beberapa penipuan beroperasi dengan kedok MLM mata uang kripto, di mana para peserta dijanjikan komisi untuk merekrut orang lain ke dalam sistem. Skema ini biasanya runtuh ketika jumlah anggota baru menurun, sehingga banyak orang yang tidak mendapatkan keuntungan.
Beberapa penjahat siber menggunakan ransomware untuk memeras mata uang kripto dari para korban. Serangan ransomware mengunci komputer atau data pengguna dan meminta pembayaran dalam mata uang kripto untuk melepaskan file.
“Karena transaksi mata uang kripto sulit untuk dibalikkan dan dapat bersifat anonim, maka mata uang kripto menjadi metode pembayaran yang lebih disukai untuk jenis kejahatan ini,” jelasnya.
