MK Kabulkan Gugatan Massa terhadap UU Ciptaker, Apa Saja Perubahannya?

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

ASIAWORLDVIEW – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) tidak seluruhnya inkonstitusional pada 2021. Dalam putusannya, undang-undang tersebut harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

MK menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Putusan ini mengharuskan pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap beberapa pasal yang dinyatakan bermasalah, terutama terkait dengan proses penyusunan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Keputusan MK ini memicu pro dan kontra di masyarakat, dengan beberapa pihak menyambut baik adanya kesempatan untuk perbaikan, sementara yang lain khawatir akan dampak dari undang-undang tersebut terhadap hak-hak pekerja dan lingkungan.

Massa berunjuk rasa menolak UU Ciptaker. Mereka terdiri dari berbagai elemen, termasuk buruh, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil. Salah satu penyebabnya, UU ini mengurangi perlindungan bagi pekerja, mempermudah PHK, dan melemahkan hak-hak ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pro dan Kontra UU Ciptaker yang Dianggap Rugikan Rakyat

Ternyata perjuangan massa pun didengar pemerintah. MK baru saja memberikan putusan terkait dengan uji materi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hasilnya, MK mengabulkan 21 pasal seperti yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, outsourching, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.

MK mengabulkan 70% gugatan yang diajukan buruh atas UU Cipta Kerja. Pembatasan tenaga Kerja asing dan jangka waktu yang terbatas untuk bekerja di Indonesia. MK juga memutuskan tenaga kerja asing harus didampingi tenaga kerja Indonesia.

Lalu Putusan berikutnya menyangkut outsourching yang dibatasi jenis pekerjaan dan jangka waktu maksimal 5 tahun yang sebelumnya di UU Cipta Kerja tidak ada pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu. Selain itu, upah sektoral dan struktur skala upah juga dikabulkan Majelis Hakim M

Dewan Pengupahan dalam putusan MK juga kembali diberikan peran dan kewenangan. MK juga memutuskan perhitungan upah dan memasukkan unsur kehidupan layak.