Pro dan Kontra UU Ciptaker yang Dianggap Rugikan Rakyat

Karyawan di Jakarta

ASIAWORLDVIEW – UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) telah mengalami beberapa perubahan dan revisi sejak pertama kali disahkan. Perubahan ini biasanya terkait dengan berbagai aspek, seperti peraturan ketenagakerjaan, investasi, dan pengaturan usaha. Tujuan utama dari UU Ciptaker adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

UU Cipta Kerja berargumen bahwa undang-undang ini memberikan keuntungan bagi pengusaha dan dunia usaha. Salah satunya, menyederhanakan proses perizinan usaha, yang diharapkan dapat mendorong investasi dan mempermudah pengusaha dalam memulai dan menjalankan bisnis.

Wajar saja, UU Ciptaker ini diprotes karyawan dan buruh. Banyak pasal yang dinilai merugikan mereka, termasuk mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memberikan perlindungan yang cukup bagi karyawan.

UU Ciptaker juga mengubah regulasi terkait cuti, upah minimum, dan tunjangan dianggap mengurangi hak-hak pekerja. Bahkan, ketentuan yang lebih longgar untuk pekerja kontrak dan outsourcing dianggap dapat mengurangi stabilitas dan jaminan pekerjaan.

Baca Juga: Pergeseran Tren Belanja, Jumlah Pengguna eCommerce Meroket di Tahun 2024

Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa fokus pada kemudahan investasi dapat mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan karyawan. Rakyat terus menggelar aksi selama beberapa Waktu ini, menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada tahun 2021, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak seluruhnya inkonstitusional. Namun menyatakan bahwa undang-undang tersebut harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Putusan ini mengharuskan pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap beberapa pasal yang dinyatakan bermasalah, terutama terkait dengan proses penyusunan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik.