Tether Diproyeksi Gantikan Posisi Dolar AS, Kini Tengah Terganjal Masalah Hukum

Tether.(freepik)

ASIAWORLDVIEW – Tether adalah penerbit token yang dikenal dengan nama USDT, yang dirancang untuk menjadi pengganti digital untuk dolar AS, dengan kapitalisasi pasar sekitar USD12O miliar. Tether menempati peringkat sebagai mata uang kripto terbesar ketiga berdasarkan nilai.

Tether merupakan token yang paling banyak diperdagangkan setiap hari karena perannya sebagai pengganti dolar di pasar di mana para pedagang tidak dapat menggunakan mata uang tradisional untuk bertransaksi.

“Untuk industri kripto dan kripto secara keseluruhan, saya pikir Tether terlalu besar untuk gagal,” Hilary Allen, seorang profesor hukum di American University yang mempelajari aset digital, mengatakan, dikutip Wall Street Journal.

“Jika Tether menjadi nol besok,” tambah Allen, ”itu akan menjadi bencana bagi ekonomi kripto.”

Baca Juga: Mengulas Soal Tether atau USDT yang Terus Alami Lonjakan Permintaan

CEO Tether Paolo Ardoino segera bersikap defensif setelah laporan Journal, memposting di X bahwa “seperti yang kami katakan kepada WSJ, tidak ada indikasi bahwa Tether sedang diselidiki.”

Tether, sebagai penyedia stablecoin (USDT), telah menghadapi beberapa isu dan tindakan hukum terkait transparansi dan cadangan asetnya. Beberapa regulator dan pihak ketiga mengajukan pertanyaan tentang apakah Tether memiliki cadangan yang cukup untuk mendukung semua token yang beredar.

Salah satu tindakan hukum yang paling mencolok adalah kasus yang diajukan oleh New York Attorney General pada 2019, yang menuduh Tether dan Bitfinex (sama-sama dioperasikan oleh perusahaan yang sama) melakukan penipuan terkait penggunaan dana pelanggan dan cadangan aset. Tether akhirnya menyelesaikan kasus tersebut dengan membayar denda tanpa mengakui kesalahan.

Tindakan hukum ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh stablecoin dalam hal kepatuhan terhadap regulasi, dan dampaknya terhadap pasar cryptocurrency secara keseluruhan.

Sementara pengawasan awalnya difokuskan pada apakah perusahaan benar-benar memiliki aset yang cukup untuk mendukung nilai tokennya sebesar USD1, jaksa federal di Washington memperingatkan pejabat tinggi Tether pada tahun 2021 bahwa mereka dapat didakwa karena diduga menipu bank yang mereka gunakan untuk memindahkan uang tunai, demikian laporan Bloomberg sebelumnya.

Penyelidikan tersebut kemudian dipindahkan ke Kantor Kejaksaan AS di Manhattan dan dua tahun berlalu tanpa ada dakwaan atau tindakan penegakan hukum lainnya.