ASIAWORLDVIEW – Suasana di kawasan Medan Merdeka Utara tampak berbeda pada Senin (18/3/2024). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) berkumpul di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Mereka menyuarakan harapan akan ketegasan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan dokumen palsu yang melibatkan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan direkturnya, Muhamad Pamar Lubis.
Meski massa memenuhi area depan gedung, aksi berlangsung tertib dan aman. Aparat kepolisian tampak siaga melakukan pengawalan, sementara para mahasiswa dengan tertib membentangkan spanduk dan menyuarakan aspirasi mereka. Suara lantang namun tertib itu menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan keadilan di mata publik.
Andi Jurhum, koordinator lapangan aksi, dengan tegas menyampaikan seruan di hadapan massa. Ia mendesak Ketua MA HM. Syarifuddin untuk segera menindaklanjuti memori kasasi dari Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2023/PN Ketapang, 323/Pid.Sus/2023/PN Ketapang, dan 329/Pid.Sus/2023/PN Ketapang.
“Kami ingin mengkonfirmasi kepada Ketua Mahkamah Agung agar menindaklanjuti memori kasasi yang sudah masuk. Terdakwa M. Pamar Lubis dan PT Sultan Rafli Mandiri terindikasi kuat telah merugikan negara,” ujar Andi di atas panggung orasi, sambil sesekali menyeka keringat di dahi.
Para mahasiswa juga menyoroti besaran kerugian yang ditimbulkan. Dalam orasinya, Andi menyebut angka kerugian negara mencapai 1,8 ton emas murni atau setara dengan Rp2 triliun. Di sisi lain, pihak pelapor, PT Bukit Belawan Tujuh, disebut mengalami kerugian sekitar 950 kilogram emas murni. Angka-angka ini, menurut mahasiswa, menunjukkan bobot perkara yang tidak bisa dianggap enteng.
Kasus ini berawal dari dugaan penggunaan dokumen palsu berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan PT SRM kepada Kementerian ESDM. Dokumen inilah yang diduga menjadi pangkal persoalan hingga menimbulkan kerugian besar. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ketapang telah memenangkan pelapor, PT Bukit Belawan Tujuh. Kini, perkara tersebut berada di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Setelah orasi, perwakilan mahasiswa diterima audiensi oleh pihak MA. Dalam pertemuan tertutup tersebut, Andi menyampaikan kembali harapan agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tadi telah kami sampaikan dan konfirmasikan kepada MA bagaimana memproses setiap persoalan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Andi usai audiensi.
Ia juga menegaskan bahwa AGMI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian. “AGMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan dikabulkan pihak MA,” pungkasnya.
Setelah surat tuntutan resmi diserahkan dan audiensi berakhir, massa pun mulai membubarkan diri dengan tertib. Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu meninggalkan pesan bahwa mahasiswa tetap konsisten mengawal isu-isu hukum yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana kondusif kembali normal setelah massa meninggalkan area gedung MA. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menunggu langkah selanjutnya dari Mahkamah Agung dalam memberikan kepastian hukum.
