ASIAWORLDVIEW – Tokenisasi tengah gencar dilakukan perusahaan dan pemerintah di berbagai negara. Indonesia tak mau ketinggalan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan tokenisasi Real World Assets (RWA)?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy, memberikan penjelasan yang gamblang, tokenisasi adalah proses mengubah aset-aset fisik yang selama ini kita kenal. mulai dari properti, komoditas pertanian, emas batangan, surat berharga, hingga aset infrastruktur berskala besar. Kemudian menjadi representasi digital berupa token yang hidup di atas jaringan blockchain.
Sederhananya, bayangkan sebuah gedung perkantoran di pusat Jakarta atau sebidang tanah pertanian di Jawa Barat yang sebelumnya hanya bisa dimiliki secara utuh oleh satu entitas atau kelompok terbatas, kini bisa “dipecah” menjadi ribuan potongan digital kecil yang bisa diperjualbelikan secara bebas dan transparan di pasar digital. Ini adalah revolusi kepemilikan aset yang selama ini hanya bisa diimpikan oleh masyarakat awam.
Implikasi dari transformasi ini sungguh luar biasa dan menyentuh hampir setiap aspek ekonomi. Pertama, efisiensi perdagangan: aset-aset yang selama ini dikenal sulit dipindahtangankan—seperti properti yang proses jual-belinya memakan waktu berbulan-bulan dengan biaya notaris dan pajak yang menggunung—kini bisa ditransaksikan dalam hitungan menit atau bahkan detik melalui smart contract di blockchain.
Kemudian, peningkatan likuiditas. Dengan adanya fraksionalisasi, pasar aset menjadi jauh lebih dinamis. Tidak perlu lagi menunggu pembeli yang mampu membeli seluruh properti; kini Anda bisa menjual 10% kepemilikan apartemen Anda kepada sepuluh orang berbeda sekaligus. Ini menciptakan pasar yang lebih cair dan efisien, di mana aset tidak lagi mengendap sebagai “harta mati” yang hanya menjadi pajangan kekayaan.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Siapkan Ekosistem Tokenisasi RWA
Hal yang paling penting, akses investasi yang lebih luas. Selama ini, instrumen investasi kelas kakap seperti properti komersial, emas batangan 1 kg, atau obligasi infrastruktur senilai miliaran rupiah hanya bisa dijangkau oleh korporasi besar atau konglomerat.
Dengan tokenisasi, seorang guru di pinggiran kota, buruh pabrik, atau petani di desa kini bisa ikut memiliki “pecahan” kecil dari aset-aset tersebut dengan modal yang sangat terjangkau—mungkin hanya beberapa ratus ribu rupiah. Ini adalah demokratisasi akses investasi yang nyata.
Namun, di balik ambisi besar ini, Pambudy dengan tegas menegaskan bahwa Indonesia ingin melakukannya dengan caranya sendiri.
“Tokenization will truly transform our economic system, but in Indonesia’s own way,” tegasnya.
Ini adalah pernyataan yang sangat strategis, menempatkan Indonesia sebagai aktor utama yang tidak sekadar meniru model tokenisasi dari negara-negara maju, melainkan merancang arsitektur yang sesuai dengan karakteristik, budaya, dan kebutuhan bangsa sendiri. Bukan sekadar euforia mengikuti tren global, tetapi sebuah gerakan sadar untuk menciptakan ekosistem tokenisasi yang berpihak pada kemakmuran rakyat Indonesia secara menyeluruh.

