Prabowo: Perusahaan Penyebab Karhutla Kalimantan Akan Dicabut Izinnya

Prabowo Subianto

ASIAWORLDVIEW – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas korporasi yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam berbagai kesempatan, ia menekankan bahwa praktik pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan, bukan hanya merugikan lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, stabilitas ekonomi, serta reputasi Indonesia di mata dunia.

“Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” katanya dengan tegas pada Sabtu (22/8/2026). 

Prabowo menilai bahwa karhutla seringkali bukan sekadar bencana alam, melainkan akibat langsung dari kelalaian atau kesengajaan pihak korporasi yang mencari jalan pintas untuk membuka lahan dengan biaya murah. Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi terhadap pelaku usaha yang melanggar.

Baca Juga: Alasan Prabowo Dorong Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Indonesia Segera Beroperasi

“Jadi saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi,” ia menambahkan.

Langkah ini mencakup penerapan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum pidana bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Presiden juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah karhutla sejak dini.

Selain itu, pemerintah akan mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pembukaan lahan serta memperkuat sistem monitoring berbasis satelit untuk mendeteksi titik api lebih cepat.

Pemerintah juga sedang menyelidiki empat perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti bersalah.

Pihak berwenang akan menunggu hasil penyelidikan akhir sebelum memutuskan langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Pelanggar dapat menghadapi pencabutan permanen izin operasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *