ASIAWORLDVIEW – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (23/7/2026), mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi. Putusan ini mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga hak konsumen lebih terlindungi.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Langkah MK ini menegaskan bahwa penyedia layanan internet tidak boleh lagi secara sepihak menghapus kuota yang belum terpakai hanya karena masa aktif paket berakhir. Dengan adanya putusan tersebut, operator diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memungkinkan kuota tersisa tetap berlaku, baik melalui mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, atau integrasi ke paket berikutnya.
Baca Juga: Hadapi Krisis Digital, Indonesia Catat Serangan Siber Tertinggi di Asia Tenggara
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
“Pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar,” sebut Hakim Adies.
MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain. Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam perlindungan konsumen digital. Selain itu, mendorong industri telekomunikasi untuk lebih transparan dan adil dalam menawarkan produk layanan data.
Ke depan, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan internet, memperkuat inklusi digital, serta memastikan bahwa pengguna mendapatkan manfaat penuh dari kuota yang telah dibeli. Dengan demikian, konsumen tidak lagi dirugikan oleh praktik penghangusan kuota yang selama ini menjadi keluhan utama pengguna.
“Ppemerintah pusat harus menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, pungkasnya.
