Menperin Agus Gumiwang: Sertifikasi Halal Jadi Strategi Perkuat Industri Nasional

Agus Gumiwang

ASIAWORLDVIEW – Posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi syariah global juga memperlihatkan kemajuan. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/26, Indonesia menempati peringkat keempat dunia, setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Pemeringkatan ini menilai lima area: keuangan syariah, regulasi halal, kesadaran publik, dampak sosial, dan inovasi. Peringkat keempat menunjukkan bahwa Indonesia memiliki modal regulasi dan pasar, tetapi masih menghadapi tantangan dalam hal inovasi, standardisasi, dan penguatan industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Kementerian Perindustrian memperluas dukungan sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil. Hal ini sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing industri halal nasional sekaligus membuka akses pasar domestik dan global.

“Kami mengoperasikan 22 lembaga pemeriksa halal, terdiri dari 15 lembaga utama dengan cakupan nasional dan internasional,” ia menyebutkan.

Selain itu, ada empat lembaga fasilitasi produk halal, lima lembaga pelatihan halal, dan tiga lembaga sertifikasi profesi untuk tenaga kerja industri halal di seluruh Indonesia. Infrastruktur kelembagaan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mendorong kewajiban sertifikasi, tetapi juga membangun ekosistem pendukung: pemeriksaan, fasilitasi, pelatihan, dan sertifikasi profesi.

Untuk tahun 2026, Kementerian Perindustrian berencana memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 penerima, dengan usaha kecil sebagai sasaran utama. Angka ini penting karena usaha kecil sering menghadapi kendala biaya, informasi, dan prosedur ketika hendak mengurus sertifikasi. Dengan memprioritaskan mereka, pemerintah berupaya memperluas basis industri halal tanpa meninggalkan pelaku ekonomi terbawah.

Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang Lantik Maulana Wiga Jadi Ketua, STARFINDO Fokus Perkuat Ekosistem Startup

langkah ini dapat mempercepat formalisasi usaha mikro dan kecil, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat posisi mereka di pasar ritel modern yang semakin menuntut jaminan halal. Sertifikasi bukan sekadar label, menjadi tiket masuk ke rak supermarket, e-commerce, dan pasar ekspor. Tanpa sertifikasi, banyak produk lokal berpotensi tersingkir dari preferensi konsumen yang semakin sadar halal.

Potensi pasar domestik menjadi fondasi kebijakan ini. Konsumsi rumah tangga Muslim Indonesia tercatat mencapai Rp5.974,9 triliun, atau sekitar USD326 miliar, pada semester I 2026. Populasi Muslim yang lebih dari 87 persen penduduk—sekitar 252,8 juta jiwa—menjadikan Indonesia bukan hanya pasar besar, tetapi juga pasar yang permintaannya terus bergeser ke arah produk tersertifikasi.

Ini menciptakan insentif bagi produsen untuk mengurus sertifikasi, karena konsumen semakin mempertimbangkan aspek halal dalam keputusan pembelian. Di sisi lain, besarnya pasar domestik juga bisa menjadi semacam “skala awal” bagi UMKM untuk menguji produk sebelum menembus ekspor.

“Jika sertifikasi dan standar mutu terpenuhi, pelaku usaha kecil memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke rantai pasok global, terutama di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi halal,” ia menambahkan.

Data Kementerian Perindustrian hingga akhir semester I 2026 menunjukkan bahwa 2,67 juta perusahaan industri telah memiliki sertifikat halal. Dari jumlah itu, 2,32 juta bergerak di sektor makanan, 342.090 di minuman, dan 5.341 di kimia, farmasi, serta obat tradisional. Komposisi ini memperlihatkan bahwa sertifikasi halal masih didominasi makanan dan minuman, sementara sektor farmasi dan kosmetik—yang juga memiliki pasar besar—masih relatif kecil. Ke depan, tantangannya adalah memperluas sertifikasi ke sektor-sektor bernilai tambah lebih tinggi, mendorong inovasi produk, serta memastikan bahwa sertifikat halal diikuti dengan peningkatan kualitas, keamanan, dan daya saing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *