Menkomdigi Meutya Hafid: Satu Data Indonesia, Fondasi Transformasi Digital Layanan Publik

ASIAWORLDVIEW – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan keterhubungan data antarinstansi agar dapat dimanfaatkan secara efisien guna meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, memangkas beban administrasi masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis (95/11/2026), menjelaskan tugas menghubungkan data antarinstansi dijalankan dengan prinsip tata kelola data yang efisien dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat yang optimal. Alhasil beban waktu dan tenaga dapat digunakan agar lebih produktif.

“Berorientasi pada mengurangi beban masyarakat yang tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan harus datang ke begitu banyak tempat, sehingga beban waktu dan tenaga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif lainnya,” kata Menteri Meutya.

Interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar data menjadi prasyarat utama dalam penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI). Dalam membangun keterhubungan antarsistem, Ia mengingatkan bahwa interoperabilitas tidak lantas mengharuskan pemusatan basis data ataupun pengalihan kewenangan pengelolaannya.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Algoritma dan AI Harus Mencerminkan Keragaman Indonesia

Ekosistem SDI, lanjut Meutya, tetap menjunjung prinsip data remains at source atau data tetap dikelola dari instansi asalnya. Dengan prinsip tersebut, setiap instansi tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, dan validitas data yang dikelola.

Dari aspek teknis, Kemkomdigi telah menyiapkan infrastruktur bernama Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Sistem pertukaran data antarkementerian dan lembaga ini ditopang oleh kesiapan Pusat Data Nasional serta Jaringan Intra Pemerintah.

“Kesemuanya ini menjadi fondasi infrastruktur yang perlu dimanfaatkan secara konsisten sebagai tulang punggung dalam pelaksanaan Undang-Undang Satu Data,” ia menambahkan.

Menteri Meutya mengingatkan bahwa pertukaran data tetap harus mematuhi standar yang baku, di antaranya kesamaan definisi pengaturan metadata, kode referensi yang seragam, hingga pengamanan pengendalian akses dan keterlusuran data.

Dia menegaskan bahwa tujuan akhir dari seluruh upaya integrasi sistem kesekretariatan negara ini bukanlah berpusat pada kecanggihan teknologi semata, melainkan pada pelayanan warga.

“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *