ASIAWORLDVIEW – Usulan penurunan tarif pajak transaksi aset kripto dari 0,21 persen menjadi 0,1 persen menjadi perhatian pelaku industri aset digital di Indonesia. Penyesuaian tersebut dinilai berpotensi meringankan biaya transaksi pengguna, meningkatkan daya saing platform domestik, serta mendukung pertumbuhan bisnis dan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 0,21 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa industri tengah mendorong penyesuaian tarif menjadi 0,1 persen. Tarif 0,1 persen yang diusulkan tersebut setara dengan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek.
“Penyesuaian ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong perdagangan aset kripto melalui pedagang dalam negeri yang terdaftar, alih-alih melalui platform asing,” ia mengatakan dalam sebuah acara seminar di Jakarta.
Baca Juga: OJK Klaim Telah Berupaya Maksimal, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat
Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai penurunan tarif pajak transaksi aset kripto sebagai opsi yang masuk akal untuk dipertimbangkan. Namun pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan dan peluang memperluas kepatuhan wajib pajak.
Keputusan pemerintah nantinya akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku industri. Jika penyesuaian tarif terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang efisiensi bagi pengguna sekaligus mendukung daya saing platform domestik. Namun, dampak jangka panjangnya akan bergantung pada implementasi kebijakan, respons pasar, dan perkembangan ekosistem aset digital Indonesia.
Pajak mungkin terdengar seperti urusan teknis yang jauh dari keseharian. Namun bagi mereka yang aktif bertransaksi aset kripto, tarif 0,21 persen versus 0,1 persen bisa berarti perbedaan yang terasa—terutama bagi trader yang melakukan banyak transaksi dalam sebulan.
Biaya yang lebih rendah berarti lebih banyak ruang untuk bermanuver, lebih banyak kesempatan untuk belajar, dan mungkin, lebih banyak alasan untuk tetap bertahan di platform domestik yang terdaftar dan diawasi. Di sisi lain, pemerintah juga punya tanggung jawab fiskal yang tidak bisa diabaikan.
Keputusan ini bukan sekadar soal angka di atas kertas, tetapi tentang bagaimana menyeimbangkan kebutuhan industri yang sedang tumbuh dengan kepentingan negara yang lebih luas. Jika dikelola dengan baik, penurunan tarif ini bisa menjadi langkah kecil yang berdampak besar: membuat aset kripto terasa lebih ramah di kantong, sambil tetap menjaga ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
