ASIAWORLDVIEW – Perjanjian perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa (IEU-CEPA) yang akan segera ditandatangani menjadi salah satu kesepakatan paling ambisius dalam sejarah hubungan dagang Indonesia. Selain pemotongan tarif, perjanjian ini mencakup langkah-langkah modernisasi perdagangan seperti digitalisasi prosedur, percepatan bea cukai, harmonisasi standar, serta aturan sanitasi dan fitosanitasi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa komitmen tarif yang disepakati adalah yang tertinggi dibandingkan perjanjian perdagangan lain, dengan liberalisasi sekitar 98 persen pos tarif yang mencakup 99,5 persen dari total nilai impor kedua pihak. Dampaknya, produk ekspor utama Indonesia seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, dan karet akan masuk ke pasar Uni Eropa dengan tarif nol, membuka akses ke lebih dari 450 juta konsumen dengan PDB gabungan sekitar USD22 triliun. Sebagai imbalan, Indonesia juga akan menghapus tarif atas ekspor unggulan Uni Eropa, termasuk pulp kayu, pesawat, peralatan kereta api, dan pupuk.
“Perjanjian tersebut akan secara signifikan memperluas akses produk-produk Indonesia ke Eropa dengan tarif yang kompetitif. Setelah diberlakukan, perjanjian ini akan meliberalisasi sekitar 98 persen pos tarif, yang mencakup 99,5 persen dari total nilai impor antara Indonesia dan UE,” Mendag Budi mengatakan dalam keterangannya di depan media.
Baca Juga: Mendag Budi Santoso Dukung Program Akselerasi Produk Lokal, Jalan UMKM Naik Kelas
IEU-CEPA juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan dan tata kelola yang lebih jelas bagi BUMN, sehingga diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global sekaligus menarik investasi strategis. Dengan target penandatanganan pada kuartal keempat 2026 dan implementasi setelah ratifikasi, perjanjian ini dipandang sebagai tonggak penting yang akan mempererat hubungan ekonomi Indonesia–Uni Eropa dan membuka peluang besar bagi ekspor nasional.
“Bagi Indonesia, tingkat komitmen tarif ini adalah yang tertinggi yang pernah ditetapkan dalam perjanjian perdagangan,” ia menambahkan.
Ia mengatakan perjanjian ini akan membantu memperluas akses ke pasar Eropa, menarik investasi ke sektor-sektor strategis, memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasokan global, serta mempererat hubungan ekonomi. Perjanjian ini juga mencakup kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas, termasuk aturan tata kelola yang lebih jelas bagi badan usaha milik negara serta keberlanjutan lingkungan.
Kementerian Perdagangan sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menyelesaikan dokumen hukum, menyelaraskan peraturan domestik, serta memastikan kesiapan teknis sebelum implementasi. Indonesia dan Uni Eropa memulai negosiasi pada tahun 2016 dan mencapai kesepakatan substansial pada September 2025.
