DPR Bahas RUU Kawasan Industri, Sinkronisasi Regulasi Jadi Sorotan Utama

ASIAWORLDVIEW – Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri ke Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), PT Mitra Karawangjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 4–6 Oktober 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses penyerapan aspirasi dan masukan langsung dari pengelola kawasan industri serta pelaku usaha yang menjadi tenant, sebagai bahan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Rombongan juga mengunjungi fasilitas produksi PT SANY Indonesia Machinery, salah satu tenant di KIM yang bergerak di bidang produksi alat berat.

Turut mendampingi perwakilan Kementerian Perindustrian, yakni Staf Ahli Menteri Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 Andi Rizaldi dan Direktur Perwilayahan Industri Dr. Winardi,. Dari pemerintah daerah, hadir Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Keterlibatan para pemangku kepentingan daerah ini menjadi penting untuk menyelaraskan masukan dan memahami kebutuhan riil daerah dalam kerangka penyusunan RUU Kawasan Industri.

Dalam diskusi dengan pengelola kawasan industri, salah satu persoalan utama yang teridentifikasi adalah ketidaksinkronan regulasi terkait tata ruang dan pertanahan. Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, mengungkapkan bahwa di lapangan ditemukan perbedaan peruntukan lahan sekitar dua hektare yang berpotensi menyulitkan pengelola maupun investor dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Baca Juga: Singapore Gulf Bank Percepat Pembayaran Lintas Batas Real-Time

Persoalan ini menjadi contoh konkret bagaimana tumpang tindih regulasi dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya menghambat iklim investasi. Selain aspek tata ruang dan pertanahan, Komisi VII DPR RI juga menyoroti dimensi ketenagakerjaan serta pelayanan kepada masyarakat di sekitar kawasan industri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo menekankan pentingnya transparansi melalui platform one stop shop dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Mekanisme tersebut dinilai krusial untuk mencegah praktik diskriminasi usia maupun percaloan lowongan kerja yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar kawasan industri. Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mendorong pengelola kawasan industri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan penataan terhadap pedagang dan pelaku UMKM di sekitar area pabrik. Penataan ini dipandang perlu untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus mengoptimalkan efek ganda (multiplier effect) kegiatan industri terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Kunjungan ke fasilitas produksi PT SANY Indonesia Machinery memberikan perspektif tambahan dari sisi pelaku usaha. Perusahaan yang merupakan bagian dari SANY Group ini telah hadir di Indonesia sejak tahun 2008 dan mulai memproduksi alat berat di Karawang pada tahun 2021.

Deputy General Manager & Director Government Relations SANY Group Indonesia, Saanjay Shamdasani, menyampaikan, “saat ini sekitar 92% tenaga kerja SANY Group Indonesia merupakan tenaga kerja lokal, sementara tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah mencapai 56,46% pada 2026. “

Capaian ini menunjukkan adanya kontribusi nyata sektor industri alat berat terhadap penyerapan tenaga kerja dan penguatan rantai pasok domestik. Dalam pertemuan tersebut, pihak SANY juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan ekosistem kawasan industri melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Harapan ini sejalan dengan tujuan kunjungan Komisi VII DPR RI, yakni memastikan bahwa RUU Kawasan Industri tidak hanya menambah ketentuan baru, tetapi juga menyederhanakan berbagai kewenangan dan aturan yang selama ini tersebar di sejumlah institusi.

RUU Kawasan Industri diarahkan untuk menjawab tantangan yang dihadapi pelaku usaha dan tenant di kawasan industri. Ke depan, pengelolaan kawasan industri tidak hanya perlu menjawab isu lingkungan, utilitas, keamanan, dan perizinan, tetapi juga menciptakan ekosistem yang mampu memberikan nilai tambah bagi pelaku industri melalui dukungan insentif, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan investasi nasional.

Menutup agenda kunjungan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr. Evita Nursanty menegaskan bahwa RUU Kawasan Industri harus menjadi instrumen yang benar-benar menjawab kebutuhan dunia usaha dan perkembangan industri. Ia menyatakan bahwa targetnya sederhana, yakni membangun industri yang pasti hukumnya, mudah pelayanannya, kuat infrastrukturnya, dan kompetitif. Undang-undang ini, tegasnya, harus hadir untuk memecahkan permasalahan yang ada, bukan justru menimbulkan permasalahan baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *