Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Dana Dipakai untuk BSU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Kemenkeu)

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah telah membatalkan rencana pemberian diskon listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025. Justru mengalihkan dana tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2025). Ia mengatakan keputusan itu diambil setelah hasil kajian menemukan bahwa proses alokasi anggaran tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang direncanakan.

“Kami menemukan bahwa finalisasi anggaran diskon listrik memakan waktu lama. Oleh karena itu, pelaksanaan potongan harga pada Juni dan Juli tidak memungkinkan lagi,” katanya kepada wartawan seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Cek Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik hingga 50 Persen dari Pemerintah

Keputusan ini diambil karena proses penganggaran yang lebih lambat dari perkiraan, sehingga tidak memungkinkan kebijakan diskon listrik direalisasikan tepat waktu. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total Rp 600 ribu, kepada 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Selain pekerja, guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama juga akan menerima BSU dengan jumlah yang sama. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat lebih tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Ia justru membocorkan persiapan program BSU sudah lebih matang, terutama dari segi kesiapan data. Ia mengakui bahwa program BSU menghadapi kendala terkait data selama masa COVID-19, terutama terkait data penerima manfaat yang belum lengkap. Namun, ia mencatat bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini telah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.

“Data dari BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat diandalkan, dan kami telah mempersempit fokus kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan,” jelasnya.