ASIAWORLDVIEW – Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya sampai dengan 1.300 VA mulai 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi triwulan II 2025 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada masa libur sekolah dan peralihan semester II tahun ini.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Menurutnya, stimulus ekonomi triwulan II 2025 telah dibahas secara tuntas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri.
“Dalam Rakortas tersebut, disepakati bahwa seluruh program stimulus ekonomi tersebut akan mulai dilaksanakan mulai 5 Juni 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan diskon listrik tersebut menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan menggunakan skema yang sama dengan yang sebelumnya telah diterapkan pada Januari–Februari 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi dalam negeri.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Umumkan Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat, Diskon Listrik hingga BLT
Pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN. Selain diskon listrik, pemerintah juga tengah meluncurkan sejumlah program stimulus lain untuk mendongkrak konsumsi dalam negeri.
Pemerintah Indonesia memberikan diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni–Juli 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Berikut syarat utama untuk mendapatkan diskon ini: Diskon ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan daya beli selama masa libur sekolah.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA (450 VA, 900 VA, dan beberapa pelanggan 1.000 VA).
- Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
- Diskon otomatis saat pembelian token listrik atau pembayaran tagihan bulanan.
- Tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas.
