Indonesia Menang Sengketa Baja di WTO, Ekspor ke Eropa Kembali Terbuka

Menteri Perdagangan Budi Santoso

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia menyambut positif putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memenangkan Indonesia dalam sengketa perdagangan baja tahan karat dengan Uni Eropa. Keputusan ini dianggap sebagai pencapaian penting dalam memperjuangkan kepentingan nasional di ranah perdagangan internasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem perdagangan global.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik keputusan WTO sebagai pencapaian signifikan bagi kepentingan ekspor Indonesia. Ia menyebutnya sebagai sinyal positif bagi kelanjutan ekspor baja tahan karat ke pasar Eropa.

“Kemenangan Indonesia dalam sengketa ini merupakan tonggak penting dalam memastikan akses pasar untuk baja tahan karat Indonesia di UE dan negara-negara lain. Kami mendesak UE untuk menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea imbalan yang dianggap bertentangan dengan aturan WTO,” kata Mendag Budi Santoso pada Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Mendag Budi Santoso: Produk Kerajinan Kontributor Utama Ekspor, INACRAFT Jadi Panggung UMKM

Putusan WTO tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan Indonesia dalam industri baja tahan karat telah sesuai dengan aturan internasional, dan memberikan dorongan bagi sektor industri nasional untuk terus berkembang secara kompetitif di pasar global.

Ia mengharapkan kedua belah pihak dapat mengalihkan fokus mereka ke arah penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. Keputusan tersebut terperinci dalam laporan akhir Panel WTO mengenai kasus DS616: Uni Eropa – Bea Balasan dan Bea Anti-Dumping atas Produk Baja Tahan Karat Dingin-Rol Datar dari Indonesia, yang dirilis pada 2 Oktober 2025.

Menurut laporan tersebut, Panel WTO menemukan bahwa sebagian besar tindakan Uni Eropa terkait bea imbalan (CVD) yang dikenakan pada baja tahan karat Indonesia tidak sesuai dengan peraturan WTO, khususnya Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan (SCM Agreement).

Panel menyimpulkan bahwa kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak mengakibatkan harga bahan baku untuk produksi baja tahan karat ditetapkan di bawah nilai pasar yang wajar. Panel juga memutuskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk untuk bahan baku baja tahan karat di zona berikat tidak dianggap sebagai subsidi ilegal.

Selain itu, WTO menemukan bahwa dukungan keuangan dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja tahan karat Indonesia tidak memenuhi syarat sebagai subsidi transnasional yang dilarang.