ASIAWORLDVIEW – Bitcoin dan mata uang kripto lainnya naik setelah RUU Amerika Serikat (AS) untuk mengatur beberapa mata uang kripto melewati rintangan. Bitcoin akhirnya menembus level psikologis USD100.000 setelah sejumlah katalis positif, termasuk regulasi yang semakin bersahabat.
Salah satu faktor utama adalah RUU yang menghapus pajak capital gain atas aset kripto di Missouri, AS, yang menunjukkan dukungan hukum terhadap mata uang digital. Selain itu, masuknya dana institusional melalui ETF Bitcoin spot juga mendorong harga naik.
Di sisi lain, New Hampshire menjadi negara bagian pertama di AS yang membentuk cadangan mata uang kripto, memungkinkan pemerintah negara bagian berinvestasi dalam aset digital seperti Bitcoin. Langkah ini dinilai sebagai dorongan besar bagi adopsi kripto secara lebih luas.
Baca Juga: Saham Metaplanet Meraih Perhatian dengan Strategi Bitcoin
Perkembangan ini menunjukkan bahwa regulasi yang lebih ramah terhadap kripto dapat menjadi katalis utama bagi kenaikan harga dan adopsi lebih luas.
Bitcoin naik 1,8% dalam 24 jam terakhir menjadi USD105,185, menurut data CoinDesk. Harga koin digital terbesar di dunia ini melonjak mendekati USD107.000 pada Senin malam, sekitar waktu para senator memberikan suara 66-32 untuk meloloskan RUU tersebut. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur apa yang disebut stablecoin – kripto yang dipatok ke mata uang fiat, biasanya dolar AS.
Ether, XRP, dan Solana juga naik tetapi, seperti Bitcoin, mengembalikan sebagian dari kenaikan tersebut pada jam-jam berikutnya, mungkin karena aksi ambil untung. Pada hari Selasa pagi, mereka naik antara 2% dan 5,5%, menurut CoinDesk.
