Pembeli Merasa Tertipu NFT Nike Tak terdaftar

Nike sempat menghebohkan dengan membeli 'perusahaan sepatu digital' RTFKT.

ASIAWORLDVIEW – Nike sempat menghebohkan dengan membeli ‘perusahaan sepatu digital’ RTFKT. Tetapi seperti banyak pertaruhan selama booming Non-Fungible Token (NFT), banyak hal tidak berhasil. Nike menutup perusahaan tersebut, dan sekarang perusahaan tersebut digugat.

RTFKT membuat sepatu kets virtual dan barang-barang lain yang dapat digunakan dalam aplikasi metaverse. Ia juga mengerjakan koleksi sepatu fisik, beberapa di antaranya terkait dengan NFT. Tetapi Nike mengumumkan di akun RTFKT X pada bulan Desember bahwa mereka akan “menghentikan operasi RTFKT” pada akhir Januari.

Nike mendapatkan gugatan class action yang diajukan di Distrik Timur New York minggu ini. Pelanggan mengklaim bahwa mereka tidak akan membeli NFT Nike jika mereka tahu bahwa itu adalah “sekuritas yang tidak terdaftar”.

Baca Juga: Sisi Gelap Treasure, Perdagangan NFT dengan Algoritma Canggih

Menurut Reuters, mereka menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan sebesar lebih dari USD5 juta atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di New York, California, Florida, dan Oregon

Tampaknya sejak penutupan, karya seni RTFKT dikelola oleh satu orang, Samuel Cardillo, dan sekitar 30.000 NFT terhapus karena kesalahan layanan. Sebuah perusahaan bernama Ar.io sekarang bekerja sama dengan tim RTFKT untuk memigrasikan NFT ini ke cloud permanen ArDrive berbasis Arweave agar tersedia untuk anak cucu.

CEO Ar.io Phil Mataras mengatakan bahwa insiden tersebut menunjukkan risiko menyimpan sesuatu di jaringan terpusat. “Tidak ada yang suka melihat konten mereka hilang – terutama karena kesalahan yang dibuat oleh penyedia cloud, dan terutama ketika itu adalah 30.000+ gambar NFT,” katanya.

NFT terasa seperti wilayah yang berisiko bagi merek seperti Nike untuk terlibat di dalamnya. Bukan berarti teknologi ini tidak memiliki aplikasi yang berguna dan berharga, tetapi ada begitu banyak penipuan kripto yang tidak jelas, dan tipu muslihat.