ASIAWORLDVIEW – Amerika Serikat, di bawah pimpinan Presiden Donald Trump, telah menyuarakan keprihatinannya terhadap sistem keuangan Indonesia, khususnya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem-sistem ini dipandang sebagai tindakan protektif yang memprioritaskan pemrosesan pembayaran domestik.
Menurut Trump membatasi perusahaan-perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard untuk beroperasi secara bebas di Indonesia. Pernyataan tersebut mendapatkan reaksi dari netizen.
Warganet di berbagai lini media sosial, X hingga Instagram, Minggu (20/4/2025), memberikan pujian terhadap pemerintah dan Bank Indonesia, telah membuat Tanah Air independen dalam dunia bank digital. Mereka menyuarakan untuk lebih banyak menggunakan QRIS dan GPN dalam setiap transaksi.
Asiaworldview.com mengutip dari berbagai sumber, Laporan Perwakilan Dagang AS tahun 2025 menyoroti kebijakan-kebijakan ini sebagai hambatan terhadap perdagangan, dengan alasan bahwa kebijakan-kebijakan ini membatasi opsi pembayaran lintas batas dan memberlakukan batas kepemilikan asing pada perusahaan pembayaran. Hal ini telah menyebabkan ketegangan, dengan AS mempertimbangkan tarif resiprokal sebagai tanggapan.
Baca Juga: Menko Airlangga: Indonesia, Negara Pertama yang Memulai Negosiasi Trump Tariff
Sebelumnya, AS memandang kebijakan-kebijakan ini sebagai proteksionisme digital. Selain itu, dianggap mengganggu dinamika ekonomi global dengan memprioritaskan sistem pembayaran domestik.
Inisiatif-inisiatif ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard, dan memastikan bahwa transaksi-transaksi di dalam negeri diproses secara lokal.
AS memandang tindakan ini membatasi akses pasar perusahaan asing dan memberlakukan pembatasan seperti batas kepemilikan asing. Hal ini dapat mempengaruhi profitabilitas dan daya saing perusahaan pembayaran Amerika di Indonesia, yang merupakan pasar negara berkembang dengan potensi ekonomi yang signifikan.
Ketidaksepakatan ini menyoroti ketegangan yang lebih luas mengenai kebijakan perdagangan, akses pasar, dan pengaruh ekonomi dalam sistem keuangan global. AS mungkin melihat ini sebagai masalah melindungi kepentingan ekonominya sendiri dan memastikan persaingan yang adil bagi perusahaan-perusahaannya di luar negeri. Ini adalah benturan prioritas-Indonesia menginginkan otonomi, sementara AS menginginkan lapangan yang setara.
